BANDUNG,- Puluhan korban investasi bodong robot trading DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di Jalan Terusan Jalan Jakarta Bandung, Rabu (20/11).
Para korban mempertanyakan sikap Kejari Bandung yang dinilai lamban dalam pengembalian restitusi.
Pengacara para korban DNA Pro, Alvin Lim dari firma hukum LQ Indonesia Law Firm mengatakan, para pelaku kejahatan kasus robot trading DNA Pro telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan Januari tahun 2023 lalu.
Salah satu isi amar putusannya adalah hasil kejahatan para pelaku harus dikembalikan kepada para korban.
Namun, sejak putusan pengadilan dua tahun silam, Kejari Kota Bandung sampai saat ini belum juga mengembalikan uang tunai dan uang hasil lelang aset sitaan yang telah dilelang dari pelaku kejahatan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap kepada korban.
“Sudah inkrah dua tahun lalu dan sejumlah aset juga sudah lelang, tapi Kejari Kota Bandung ada saja alasannya, ini dan itu hingga saat ini belum ada pengembalian untuk para korban,” kata dia.
Ia mengatakan, bila alasannya menyangkut data para korban, lanjutnya, sebaiknya Kejari Kota Bandung melihat data yang telah disampaikan oleh Paguyuban yang selama ini berjuang memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
Menurutnya, pada 25 Juni 2024 lalu, Kajari Kota Bandung sudah melakukan audiensi dengan para korban DNA Pro dan ditegaskan bahwa eksekusi menjadi atensi dan akan segera mengambil sikap.
Namun hingga saat ini belum ada keseriusan Kajari Kita Bandung dalam pengambilan sikap yang diharapkan para korban DNA Pro.
Padahal, dampaknya sangat dirasakan secara luas oleh para investor yang merasa dirugikan.
Apalagi, penyelesaiannya yang lambat justru menambah penderitaan bagi para korban
“Karenannya, kami akan melaporkan terkait lambannya Kejari Kota Bandung dalam mengembalikan uang tunai hasil sitaan dan hasil lelang kepada korban DNA Pro ke Wakil Presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengungkapkan, saat ini para korban DNA Pro sangat berharap pembagian uang hasil sitaan dan hasil lelang dilakukan pihak Kejari dalam dua tahap.
Tahap pertama, sitaan uang tunai dan uang hasil lelang kendaraan secepatnya dibagikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama. Kemudian tahap kedua dilakukan saat aset sitaan tanah dan bangunan yang laku terjual.
“Apabila pembagian dilakukan dalam satu tahapan, entah sampai kapan korban mendapat pemulihan hak-haknya. Jangan sampai sudah menjadi korban tindak pidana, ditambah pula menjadi korban dari lambatnya eksekusi hasil putusan pengadilan,” pungkasnya.
Kajari Kota Bandung Rachmad Vidianto memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut.
Ia memastikan, proses pengembalian kerugian korban kasus DNA Pro masih terus berjalan, salah satunya dengan melakukan sinkronisasi data jumlah para korbannya.
“Korban sendiri, itu korban ada yang tercantum dalam berkas perkara yang di BAP-nya sebagai saksi, ada korban hasil BAP, audit independen dan dari LPSK. Itu yang berhak dapat restitusi, karena dari tiga klaster itulah yang punya dasar hukum,” ujar dia.
“Kami sedang melakukan sinkronisasi dari tiga klaster itu dan akan koordinasi dengan LPSK menyangkut, takutnya, untuk menghindari ada double nama korban. Nah, ini belum tercapai. Karena baru surat menyurat lah, menunggu hasil koordinasi kejaksaan dengan LPSK menyangkut jumlah korbannya,” tambahnya.
Selanjutnya, Kejari Kota Bandung juga sudah mengambil keputusan bahwa rencana pengembalian kerugian korban hanya akan dilakukan dalam tahap sekali saja.
Sehingga, Kejari masih menunggu 17 aset berupa tanah dan bangunan yang belum terjual.
“Ada sekitar 49 barang rampasan yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, sudah 32 barang yang dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Sisa barang yang belum dilelang atau yang belum laku ini adalah 17 barang berupa tanah dan bangunan,” tandasnya. (*)