KOTA BANDUNG,- Seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemda Provinsi Jawa Barat menyatakan komitmennya dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada belanja pengadaan barang/jasa Pemdaprov Jabar.
Komitmen ini ditunjukkan dengan dilakukannya penandatanganan Komitmen Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Seluruh Perangkat Daerah Pemda Provinsi Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (25/10/2023).
“Tadi sudah kita saksikan penandatanganan komitmen P3DN yang diinstruksikan Bapak Presiden RI Joko Widodo,” ungkap Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Bey berharap komitmen dari semua kepala perangkat daerah terkait P3DN dapat memenuhi target. Adapun target yang disasar 97 persen.
Maka sambungnya, ada dua sisi yang pihaknya tekankan, yakni dari sisi penggunaan maupun pencatatan.
“Kami minta juga dicek ulang karena sistem berapa persennya pakai aplikasi, jangan sampai sudah ada yang menggunakan produk dalam negeri, tapi belum tercatat,” ujar Bey.
“Jadi komitmennya dua, untuk meminta kepala perangkat daerah menegaskan ulang dan menyisir kembali terkait P3DN,” tambahnya.
Sebisa mungkin, kata Bey, terdapat kandungan lokal di setiap pengadaan. “Dianggarkan, dari belanja pengadaan, ada E-Katalog,” ucapnya.
Selanjutnya, Bey menyebut bahwa pihaknya akan membuat base untuk membantu seandainya ada yang belum tercatat. Ini akan dilakukan dengan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat agar targetnya terpenuhi.
“Saya pikir semuanya akan mencapai target. Kalau bukan kita siapa lagi pakai produk dalam negeri,” sambungnya.
Bey juga berujar bahwa P3DN akan meningkatkan kesempatan kerja, membuka peluang-peluang kerja serta meningkatkan utilisasi nasional.
Selain itu, peningkatan penggunaan produk dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan efisiensi industri sehingga mampu bersaing di pasar dunia.
Lebih jauh lagi P3DN diharapkan dapat mengurangi ketergantungan kepada produk luar negeri sehingga juga bisa menghemat devisa negara.
Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani menuturkan, penandatanganan komitmen ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan realisasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja barang/jasa perangkat daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Ini penting sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Eni menyebut, berdasarkan aplikasi Siswas.P3DN yang dikembangkan oleh BPKP, realisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa Pemdaprov Jabar tahun 2022 melalui penyedia mencapai 49,73 persen atau sebesar Rp1,134 triliun dari nilai komitmen PDN yang divalidasi oleh PPK sebesar Rp2,280 triliun.
Sedangkan untuk tahun 2023, berdasarkan data SPSE LKPP, sampai dengan minggu ke-3 bulan Oktober, realisasi penggunaan produk dalam negeri Pemdaprov Jabar melalui penyedia baru mencapai 27,56 persen atau sebesar Rp1,978 triliun dari nilai komitmen PDN sebesar Rp7,177 triliun.
Lebih lanjut, Eni menyampaikan, Pemdaprov Jabar telah menetapkan peta jalan reformasi birokrasi tahun 2023-2026 dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2023.
Salah satu tema reformasi birokrasi tematik Provinsi Jabar adalah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dengan sasaran tematik meningkatnya penggunaan produk dalam negeri dan indikator tingkat penggunaan produk dalam negeri dengan target sampai akhir tahun 2026 adalah 95 persen.
“Sehingga perlu adanya komitmen dari kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran melalui penandatanganan komitmen peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk di dalamnya produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam belanja pengadaan barang/jasa Pemdaprov Jabar,” kata Eni.
Saat ini Inspektorat Daerah Provinsi Jabar juga sedang membangun aplikasi pengawasan penggunaan produk dalam negeri yang disebut “Kawani”, sebuah aplikasi yang akan digunakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan pengawasan P3DN sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
“Ini diharapkan dapat mengakselerasi realisasi penggunaan produk dalam negeri Pemda Provinsi Jawa Barat,” pungkas Eni. (*)