PORTALJABAR,- Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tanpa resep dokter di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, waktu kejadian penjualan obat ini dari 12 sampai 14 Juli 2021.
Kejadian penjualan ini, pihaknya berhasil menangkap lima tersangka berinisial ESF, MA alias IH, IC dan SM, serta HH.
“Barang bukti berupa obat-obatan sebanyak 1.074 tablet, sembilan gawai dan dokumen lainnya seperti lembar struk, KTP, Kartu Tanda Ikatan Apoteker Indonesia, serta satu unit kulkas,” kata Erdi di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Rabu (21/7)
Ia menambahkan, dari kelima tersangka tersebut, Direskrimsus membuat berita acara saksi sebanyak 34 orang, yang terdiri dari pelapor, saksi ahli, dan anggota Direskrimsus sendiri.
Kelima tersangka ini melakukan penjualan di lima tempat yang berbeda.
“Di daerah Padalarang di Jalan Industri, tiga tempat di Kota Bandung, yaitu di Jalan Mustika Raya dan Komplek Preanger Regency di Ujung Berung, dan satu lagi di Batuhulung daerah Kota Bogor,” katanya.
Nantinya, polisi akan melakukan penyisihan terhadap barang bukti obat-obatan. Penyisihan itu bertujuan karena obat-obatan yang juga merupakab barang bukti, sangat dibutuhkan oleh masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Setelah ada penyisihan kita akan distribusikan ke rumah sakit Sartika Asih dan tempat-tempat lain yang membutuhkan,” pungkasnya. (nie/*)