BANDUNG,- Direktorat Reskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilkan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Tersangka berinsial HSL telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang merupakan titipan dan di terima dari suaminya sendiri yakni PKL sejak bulan Agustus 2023.
“Setelah HSL menerima titipan senjata yang masih tersimpan di rumah Komp. Bea Cukai Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara, selanjutnya pada tanggal 4 maret 2024, HSL memindahkan ke rumah keluarganya di Jl. Awi Ligar Kel. Cibenying Kec. Cimenyan Kab. Bandung yang diantar menggunakan mobil Carry. Tersangka menyuruh karyawannya untuk menaikan dan menurunkan senjata api tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast kepada awak media di Mapolda Jabar, Rabu (27/3).
Ia menambahkan, awal mulanya pelapor sebagai anggota Polri di Ditreskrimum Polda Jabar yang berdinas di lapangan melakukan penyelidikan terhadap rumah A A M.
Kemudian pelapor bersama tim dengan didampingi oleh ketua RT 02 melakukan pengecekan ke rumah AAM dan kemudian di salah satu kamar ditemukan kardus- kardus yang dilakban.
“Setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru/amunisi, yang mana menurut keterangan AAM merupakan milik HSL yang merupakan istri dari PKL kemudian pelapor bersama tim melaporkan kejadian tersebut serta mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polda Jabar,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa jenis senjata api diantaranya senjata laras panjang berjumlah 20 pucuk, senjata laras pendek berjumlah 11 pucuk, peluru berbagai kaliber berjumlah 9673 butir, tas senjata laras panjang 19 buah, box peluru 3 buah, magazine laras panjang 42 buah, magazine laras pendek 34 buah dan kaleng peluru angin 1 buah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (Dua Puluh Tahun)
Untuk langkah selanjutnya pihak Kepolisian melakukan pemberkasan, koordinasi saksi ahli pindad dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dir Reskrimum Polda Jabar menyampaikan bahwa peredaran senjata api dikendalikan oleh tersangka PKL melalui istrinya HSL. Sebab tersangka PKL saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan sejata api ilegal/tanpa ijin. (*)