CIANJUR– Polres Cianjur Polda Jabar menangkap 2 orang dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang di lakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar terkait adanya laporan dari kuasa hukum korban, diketahui korban merupakan perempuan berinisial RAF (28) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah.
Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Cianjur menetapkan 2 ibu rumah tangga sebagai tersangka yakni LH (31) dan YL (36) warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.
Diketahui, LH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus penipuan atau penggelapan dalam modus arisan bodong.
“Ada satu lagi tersangka namun masih DPO karena posisinya berada di Suriah, tersangka tersebut berinisial FH umur 36 tahun yang merupakan warga negara Indonesia,” kata Azhari saat konferensi pers di Aula Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar, Selasa (6/6).
Saat ini, kata dia, Polres Cianjur sedang berkoordinasi dengan Kementrian Imigrasi apakah yang bersangkutan merupakan warga negara asing atau masih warga negara Indonesia karena sudah 5 tahun menetap di Suriah.
Azhari menjelaskan, kronologi bermula pada sekitar bulan November tahun 2022 lalu, korban meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH.
LH kemudian menanyakan kepada temannya yaitu YL yang mengatakan bahwa untuk di Saudi tutup atau tidak ada pengiriman PMI ke Saudi.
Korban lalu meminta kepada tersangka untuk kerja dimana saja yang penting bisa bekerja dan di proses dengan cepat.
YL lalu menanyakan kepada FH yang berdomisili di Suriah, yang kemudian menginformasikan bahwa ada majikan di negara Suriah yang membutuhkan PMI.
Korban bersedia untuk diberangkatkan ke negara Suriah.
“Singkat cerita korban diberangkatkan dengan menggunakan visa wisata dan paspor kunjungan dan tiket serta medical chek up, lalu korban diberangkatkan ke negara Suriah hingga kemudian ada pemberitaan terkait korban yang membuat video yang berisi permintaan korban untuk pulang ke tanah air,” jelas Kapolres Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Atau Pasal 83 Undang – Undang Rebublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar. (*)