PORTALJABAR,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang menyoroti pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengaku tak mampu membiayai bantuan sosial (bansos) untuk warga.
Rafael mengimbau agar Ridwan Kamil (RK) tak menyerah dan terus berupaya agar masyarakat terdampak covid-19 mendapat bantuan terlebih saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga akhir Juli.
“Gubernur jangan menyerah begitu saja. Pasti ada jalan, salah satunya recofusing anggaran. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah termasuk kota/kabupaten diberikan keleluasaan untuk merecofusing anggaran. Gunakan anggaran yang ada. Proyek-proyek yang tidak terlalu signifikan ditunda saja bahkan ditiadakan, anggarannya digunakan untuk bansos,” kata angota Fraksi PDI Perjuangan ini, Senin (19/7).
Rafael menegaskan Pemprov Jabar wajib memberikan bansos baik tunai atau non tunai merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Pada Perda No. 5 tahun 2021 pasal 21 D ayat (1) tertulis jelas Pemda Provinsi harus memberikan bantuan tunai/non tunai kepada masyarakat diluar Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) yang terdampak ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pembatasan dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”bebernya.
Ia mengungkapkan, Perda No. 5 tahun 2021 juga telah digunakan untuk menjerat pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya hingga harus membayar denda hingga Rp. 5 juta.
Bahkan ada pedagang pelanggar PPKM harus masuk sel tahanan lantaran tak sanggup bayar denda
“Pelanggar PPKM diantaranya di Tasikmalaya seorang tukang bubur harus bayar denda Rp. 5 juta, kemudian ada juga pedagang kopi yang harus masuk penjara. Maksud saya, bila warga melanggar diberikan sanksi denda bahkan pidana, maka pemerintah juga wajib memenuhi isi Perda itu. Jangan cuma haknya aja menegakkan, hukum tapi juga kewajiban harus dilaksanakan,” tegas dia.
Rafael menambahkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/Kartu Sembako ataupun Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada sekira 5 juta KK di Jawa Barat.
“Masyarakat terdampak di Jabar kan masih banyak yang belum mendapat bantuan, nah Pemprov Jabar harus menanggulangi. Tinggal koordinasi saja dengan pemerintah kota/kabupaten. Pemkot Bandung saja sudah menyalurkan bansos untuk 60 ribu KK, masa iya Pemrov Jabar tidak. Teguran dari Mendagri itu harusnya jadi bahan introspeksi,” pungkasnya. (*)