PORTALJABAR, JAWA BARAT – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir pada awal Agustus 2021.
Kali ini, daerah yang akan mendapatkan program tersebut adalah seluruh daerah Jawa Barat melalui program bernama Triple Untung Plus.
Program Triple Untung Plus ini akan berlaku di seluruh Jawa Barat mulai Minggu, 1 Agustus 2021 2 hari lagi.
Apa saja keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor Triple Untung Plus ini.
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat pada Jumat, 30 Juli 2021, ada 3 program yang akan diberikan pada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini.
Program-programnya antara lain:
1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas denda BBNKB II
3. Bebas denda tunggakan PKB Tahun ke-5.
Ada lagi program lainnya yang akan diberikan yaitu diskon pajak kendaraan bermotor untuk BBNKB I.
Perlu diketahui juga dalam program pemutihan kendaraan bermotor Jawa Barat ini akan ada beberapa hadiah yang siap diundikan bagi masyarakat yang beruntung.
Hadiah-hadiah tersebut antara lain satu unit motor 150 cc, lima unit motor 110 cc, tabungan 1-5 juta.
Serta ada juga pemberian uang digicash sebesar Rp200 ribu yang disponsori oleh pihak Bank Jawa Barat(BJB).