PORTALJABAR – Meski aturan keselamatan berlalu lintas telah diterapkan selama bertahun-tahun, tampaknya kesadaran sebagian besar pengendara roda dua di Karawang masih perlu ditingkatkan. Hal ini terbukti dari hasil Operasi Lodaya 2024 yang digelar Polres Karawang, Selasa sore 22 Oktober 2024.
Dalam operasi yang berlangsung di ruas jalan utama Karawang Kota, puluhan pengendara terjaring razia akibat berbagai pelanggaran, mulai dari tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, hingga penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar.
Ruas jalan di persimpangan lampu merah Karawang Kota menjadi titik utama operasi. Petugas lalu lintas yang berjaga menemukan bahwa banyak pengendara yang masih abai terhadap aturan dasar keselamatan, seperti kewajiban menggunakan helm. Lebih parahnya lagi, banyak di antara mereka yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat dihentikan petugas.
Sejumlah pelanggar yang terjaring razia langsung dikenai tindakan tilang di tempat. Petugas tidak memberi kelonggaran, terutama bagi mereka yang terbukti melakukan lebih dari satu pelanggaran.
“Kami menemukan banyak pelanggaran hari ini, mulai dari tidak membawa STNK, tidak menggunakan helm, hingga penggunaan knalpot brong yang meresahkan. Semua pelanggaran ini berisiko terhadap keselamatan mereka sendiri maupun orang lain di jalan raya,” jelas IPDA Kania, Kanit Turjawali Polres Karawang, yang memimpin operasi.
Baru beberapa hari menjabat sebagai Kanit Turjawali Polres Karawang, IPDA Kania langsung menunjukkan sikap tegas dalam upaya penegakan aturan berlalu lintas. Menggantikan IPTU Ali yang kini menjabat sebagai Kanit Lantas Polsek Klari, IPDA Kania menegaskan bahwa tugas utamanya adalah memastikan setiap pengendara mematuhi aturan dan menjaga keselamatan di jalan raya.
“Ini bukan soal menilang sebanyak mungkin pengendara, melainkan soal meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya keselamatan. Helm, misalnya, bukan sekadar aksesori, tapi alat pelindung yang bisa menyelamatkan nyawa. Begitu pula dengan surat-surat kendaraan, itu adalah bukti kepatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku,” tegas IPDA Kania.
Tidak hanya helm dan surat-surat kendaraan, knalpot brong juga menjadi perhatian utama dalam operasi ini. Penggunaan knalpot bising yang sering kali memicu keluhan dari warga sekitar dianggap tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga melanggar standar keselamatan kendaraan bermotor. Pengendara yang menggunakan knalpot semacam ini langsung ditindak tegas.
Meski Operasi Lodaya 2024 baru berjalan beberapa hari, jumlah pelanggar yang terjaring menunjukkan bahwa kesadaran berlalu lintas di kalangan pengendara motor masih rendah.
Selain itu, ketidakpatuhan terhadap aturan keselamatan bukan hanya terlihat pada pengendara dewasa, tetapi juga pada kalangan muda. Beberapa remaja yang terjaring razia tampak tidak membawa helm atau surat-surat kendaraan, sebuah cerminan rendahnya edukasi keselamatan berlalu lintas.
Seorang pengendara yang terjaring razia mengungkapkan bahwa ia tidak menduga ada operasi tersebut.
“Biasanya lewat sini aman-aman saja, nggak nyangka ada razia. Helm lupa dipakai, STNK juga nggak bawa,” ucapnya.
Menanggapi rendahnya kesadaran ini, Polres Karawang berencana untuk terus melanjutkan operasi di berbagai titik rawan pelanggaran di wilayah hukumnya.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkala. Tujuannya bukan sekadar memberi sanksi, tapi juga mendidik masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Jalan raya adalah ruang publik yang harus aman bagi semua pengguna,” tambah IPDA Kania.
Operasi Lodaya 2024 ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih tertib. Polres Karawang berharap, dengan penertiban yang berkelanjutan dan kesadaran yang semakin tinggi, angka pelanggaran bisa terus menurun. (Joe)