KOTA BANDUNG,- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kurun waktu 5 bulan melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 53 Perkara.
Restorative Justice erupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman menyampaikan melalui Kasi Penerangan Hukum Sutan Sinomba mengatakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selama 5 bulan terakhir di tahun 2023 yang diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan jumlah yang cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen, diman sebelumnya pada Tahun 2022 sampai dengan bulan Mei hanya 18 saja.
Beberapa perkara yang dihentikan penuntutan nya melalui Restorative Justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainya.
“Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana Musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana, Sehingga diharapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat,” kata Ade. (*)