PORTAL JABAR,- Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus narkoba. Dari 6 orang pelaku satu orang perempuan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Azhari Kurniawan Senin lalu, (31/01/22) mengatakan selama kurun waktu bulan Januari 2022 atau kurang lebih 1 bulan Satrkoba Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap 6 pelaku kasus peredaran narkoba berbagai jenis.
Ke 6 pelaku di antaranya terlibat peredaran sabu sabu, kemudian satu kasus perkara peredaran tembakau sintesis, kemudian dua kasus peredaran tindak pidana psikotropika.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Azhari Kurniawan saat melakukan ekspose 6 tersangka kasus Narkoba
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Azhari Kurniawan saat melakukan ekspose 6 tersangka kasus Narkoba.
Ke 6 pelaku di antaranya terlibat peredaran sabu sabu, kemudian satu kasus perkara peredaran tembakau sintesis, kemudian dua kasus peredaran tindak pidana psikotropika.
Adapun dari kasus narkoba ini kami berhasil mengamankan 6 tersangka, 5 jenis kelamin laki laki dan satu orang jenis kelamin perempuan.
Kemudian dari 6 tersangka tersebut jika tersangka terkait peredaran sabu sabu, satu terkait peredaran tembakau sintesis, satu terkait perkara pisktrofika dan satu orang sebagai pengguna.
Nama ke 6 pelaku masing masing inisial Y, ini terkait dengan peredaran 36 butir pil untuk obat yang dilarang, kemudian yang kedua adalah inisial MN ini sebagai pengedar sabu sabu.
Kemudian inisial IP ini adalah kurir sabu sabu, kemudian ada tersangka inisial AA, yang ke empat sebagai pengedar tembakau sintesis.
Tersangka KY sebagai pengedar sabu sabu, kemudian yang ke 6 inisial WA terkait kasus 60 butir pil atau obat yang dilarang fisktropika.
Ke enam tersangka ini dijerat pasal, tertentu dengan Undang undang yang berbeda UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kemudian UUD Nomor 5 tahun 1997 tentang fisitropika.
Dengan pasal pasal yang berbeda ini tentunya sesuai dengan kapasitas pasal atau tindakan yang dilakukan oleh masing masing pelaku.
Adapun barang bukti yang dihasilkan dan diamankan dari tangan pelaku sabu sabu sebanyak 8 gram kurang lebih, kemudian tembakau sintesis 20,3 gram, 36 butir pil atau obat Ziprass, kemudian 64 butir pil atau obat rikona, 15 butir pil atau obat fisitropika.
Untuk ke 6 tersangka ini bukan resedipis. Pelaku ini baru kali ini dilakuan penangkapan dan dilakuan proses hukum.
Untuk ancaman hukuman bervariasi, rata rata semuanya ancaman penjara diatas 5 tahun. Pelaku masih ada apa tidaknya masih dalam pengembangan dari jajaran Kasat Narkoba.
“Dari ke 6 pelaku, 5 dari warga Tasikmalaya, 1 warga Garut, tapi saat penangkapan pelaku sedang melakukan pengedaran di Tasikmalaya.”ujarnya.
Ke 6 orang ini kita tangkap bukan hanya Polres Tasikmalaya Kota, tetapi ada BNK yang bersama sama dengan kita untuk melakukan penanggulangan narkoba.