PORTALJABAR – Pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan pembangunan jalan lingkungan di Dusun lolohan 1 RT 010/003 Desa Kutaampel Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
Selain di orang ketiga kan atau di borong kan, diduga pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Diketahui, Kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024, kegiatan pembangunan jalan lingkungan dengan anggrek Rp 85.500.000. volume panjang 152 meter, lebar 2,2 meter dan tinggi 0,12 meter.
Salah seorang masyarakat Desa Kutaampel, Mulyadi yang sekaligus sebagai Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Karawang (GEMPAR) mengatakan, dengan melihat pekerjaan pembangunan jalan lingkungan yang dikerjakan oleh pelaksana secara asal asalan atau asal jadi, pihaknya merasa kecewa.
“Ini jelas sudah keluar jalur dari aturan yang sudah ditentukan. Seharusnya, pekerjaan desa itu swakelola, namun ini malah di borong kan atau di orang ketiga kan. Selain itu, melihat dari hasil pekerjaan diduga tidak sesuai dengan RAB,” cetus Mulyadi kepada portaljabar.net. Selasa (17/12).
Lebih lanjut, Mulyadi mengungkapkan bahwasanya ini sudah ada pembodohan publik, melihat rincian dari RAB seperti HOK, pembelian material dan lainnya itu fiktif alias tidak ada.
Ia berharap pekerjaan bisa maksimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kami berharap, kepada semua pihak yang terkait agar mengevaluasi kembali pekerjaan tersebut. Bila, ditemukan hal-hal yang menyimpang dari aturan agar segera ditindak tegas.”tandasnya .
Sama halnya yang dikatakan Jana yang mengaku kecewa melihat pekerjaaan yang asal jadi.
Pihaknya juga merasa kecewa kepada pihak Pemdes Kuataampel yang memperkerjakan orang dari luar desa, padahal warga juga butuh pekerjaan.
“Ga apa-apa saya sebagai warga disini tidak dipekerjakan juga, tapi tolonglah pekerjaan tersebut sesuai dengan RAB yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemdes atau kepala desa Kutaampel belum dapat ditemui untuk dimintai keterangannya. (wins).