KOTA BANDUNG,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat penerapan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System).
Inspektur Daerah Pemdaprov Jabar, Eni Rohyani mengatakan pihaknya sejak lama ingin menerapkan aplikasi yang sudah dikembangkan oleh KPK untuk penanganan whistleblowing system dan pengaduan masyarakat
“Sudah ditandatangi MoU oleh pak Sekda Jabar beserta Deputi Informasi dan Data KPK,” kata Erni di Gedung Sate, Senin (15/8).
Menurut Erni, aplikasi yang saat ini digunakan Pemprov Jabar sudah tidak optimal sehingga harus diganti dengan aplikasi yang lebih bisa dipertanggung jawabkan.
“Alhamdulillah KPK bersedia untuk membantu memberikan izin kepada kami menggunakan aplikasi ini,” ujarnya.
Erni mengatakan ada enam tahapan yang harus dilalui oleh Pemdaprov Jabar sebelum aplikasi KPK ini bisa digunakan.
Ia menuturkan masih ada waktu bagi pihaknya untuk menyesuaikan berbagai hal termasuk beberapa pedoman yang perlu ditetapkan.
Dia mengungkapkan dengan penerapan aplikasi tersebut maka pengaduan masyarakat yang selama ini cenderung lebih ditangani secara manual bisa dilakukan secara digital.
“Ini kan melengkapi Provinsi Jabar sebagai provinsi digital,” ujarnya.
Ia menambahkan Whistleblowing System ini juga satu hal yang baru karena hanya diterapkan di 9 provinsi.
Namun menurutnya, penerapan sistem ini sebetulnya sudah dibahas sejak Hakordia 2021.
“Sejak 2021 kami sudah mengembangkan diskusi tentang whistleblowing system. Tapi sistem ini perlu didukung juga dengan budaya anti korupsi di lingkungan internal,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Erni, perlu didukung dengan kesadaran bahwa melaporkan apa yang salah atau melanggar hukum di lingkungan kerja.
“Ini yang harus kami bedah dalam kebijakan daerah nanti,” ujarnya.
Dia menyebutkan sampai saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 50 pengaduan dengan jumlah terbanyak dari bidang pendidikan. Menurutnya, sampai tahun 2022 sebanyak 50 banyak pengaduan di bidang pendidikan.
“Itu yang diadukan langsung kepada inspektorat. Sementara yang lainnya lebih bersifat pemberitahuan,” pungkasnya.
Di lokasi yang sama Deputi Bidang Data dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Hadiyana dan Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Tomi Murtomo mengingatkan Pempov Jabar bahwa Whistleblowing System jangan hanya sebatas penggunaan aplikasi.
Beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum penerapan aplikasi ini di antaranya harus dilakukan asesmen menyangkut kesiapan Pemprov Jabar.
“Jangan hanya sebatas aplikasi saja melainkan komitmen dari Pemdaprov Jabar dan harus ada kebijakan perlindungan bagi pelapor,” tuturnya.
Ia menambahkan, kerahasiaan juga harus terjaga, aturan atau kebijakan bagaimana menanggulangi pengaduan dengan baik termasuk kewajiban melaporkan.
“Contohnya kewajiban melaporkan ini jika di lingkungan kerja ada rekan kerjanya yang lain melakukan pelanggaran dia harus melaporkan,” tegasnya.
Menurutnya, dari kebijakan tersebut akan ditetapkan peraturan.
KPK akan terus mendukung upaya tersebut, jika berjalan secara masif, maka di lingkungan tersebut akan tumbuh budaya anti korupsi.
“KPK juga akan terus mendorong setiap provinsi di Tanah Air menerapkan aplikasi tersebut. Oleh karena itu, ke depannya KPK akan bekerja sama dengan Kemendagri RI agar semua provinsi menggunakan aplikasi whistleblowing system,” tegasnya.
Dia kembali menegaskan KPK tidak bisa bekerja sendiri untuk memberantas korupsi sehingga harus menggandeng semua elemen masyarakat.
Salah satunya adalah fungsi pengawasan yang ada di Pemdaprov Jabar yakni Inspektorat.
“Kita perlu kolaborasi tapi temen-temen yang diajak kolaborasi ini juga butuh alat dan keterampilan minimal sama dengan kita,” ungkapnya.
Untuk itu, selain memberikan aplikasi yang dituangkan dalam bentuk kerja sama. Selanjutnya diberikan pelatihan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki kemampuan yang sama dalam hal menangani pengaduan.
“Jadi kalau APIP menangani maka kualitasnya sama dengan KPK. Makanya perlu kita latih dan dikasih alat,” tandasnya. (*)
Discussion about this post