PORTALJABAR – Proyek Penggantian Jembatan Cilebar (Konstruksi) dengan panjang 48 meter dan lebar 8 meter yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Sudut Siku mendapat kritikan dari berbagai pihak, terutama dari para pengguna jalan. Pasalnya, sejumlah warga khususnya warga Kecamatan Cilebar yang akan melintasi proyek harus menyebrang dengan menggunakan jasa perahu eretan dan tentunya harus mengeluarkan uang untuk jasa tranportasi tersebut.
Hal ini menjadi sorotan semua pihak, karena melihat anggaran pembangunan proyek tersebut anggarannya hingga mencapai 10 miliar. Dengan demikian, pihak pelaksana proyek ini tidak mengutamakan hak pengguna jalan atau mengabaikan hak pengguna jalan.
Diketahui dalam papan informasi tertulis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, nama pekerjaan, Sumber dana Pendapatan Asli Daerah (PAD), nomor kontrak 027.2/553/10.2.01.0031.1.1/KPA-JLN/PUPR/2024, nilai kontrak Rp. 10.407.356.000, waktu pelaksanaan 150 hari kalender dan kontraktor pelaksanaan CV Sudut Siku.
Salah seorang warga setempat, K menyampaikan, melihat proyek yang anggarannya mencapai 10 miliar, seharusnya pelaksana menyediakan jembatan darurat untuk pengguna jalan sebelum pekerjaan dimulai.
“Memang betul, kami sebagai warga desa kertamukti atau mewakili warga ,sangat kecewa dengan pelaksana pembangunan penggantian jembatan cilebar, kenapa kami mengeluh masa kami harus bayar setiap hari untuk menyebrang, trus pertanggungjawaban pelaksanaan mana? Masa tidak ada anggaran penyebrangan proyek 10 milyar lebih”, cetusnya.
Ditempat yang sama, pengguna jalan asal Rengasdengklok, Hari mengungkapkan, biasanya untuk proyek yang anggarannya mencapai miliaran, pelaksana menyediakan seperti jembatan darurat. Pastinya, didalam perencanaan pembangunan ini ada dampaknya, terutama kepada pengguna jalan.
“Ini jelas perencana penggantian jembatan cilebar sudah gagal. Karena, pembangunan jembatan sudah mulai apa lagi di stop total, namun tidak memikirkan dampaknya. Dengan demikian pihak pelaksana diduga sudah mengabaikan hak pengguna jalan. Pihak dinas harus menindak tegas dan mengevaluasi ulang, agar lebih memikirkan dampak akibat adanya penggantian jembatan cilebar”, ucapnya.
Sementara berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana dan pengawas maupun kepala bidang jalan dan jembatan PUPR Kabupaten Karawang belum dapat ditemui untuk dimintai keterangannya. (wins)