PORTALJABAR – Belum resmi terdaftar bekerjasama dengan Bank BTN, warung milik seorang oknum perangkat Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya ikut salurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karawang : Bank BTN Harus Ambil Tindakan Tegas Sesuai Kapasitas Pelanggaran.
Diketahui, kegiatan ikut menyalurkan bantuan tersebut bisa berjalan diduga dikarenakan adanya dukungan dari pihak pemerintah desa setempat dan menggunakan mesin EDC pinjaman yang jelas merupakan pelanggaran sekaligus gangguan terhadap jalannya program.
“Bila kejadiannya seperti itu, dan pihak BTN selaku Bank Penyalur sudah tahu dengan segala fakta di lapangan maka pihak Bank harus mengambil tindakan tegas, sesuai kapasitas pelanggaran yang terjadi, diketahui oleh Dinsos,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Danilaga pada portaljabar.net saat dihubungi via WA telepon selulernya, Minggu (31/10) pagi.
Sebelumnya, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Asep Mi’raz mengatakan “Hal ini sudah saya laporkan ke Dinas, ke kordinator juga ke pihak Bank BTN nya. Dan saya juga sudah menegur E-warong yang belum resmi tersebut”.
Dan petugas Bank BTN, Deden mengatakan “sudah saya kasih tahu agen yang meminjamkan Mesin EDC nya”. (wins)