PORTAL JABAR – Sisa pembayaran makan dan minum (Mamin) dilingkungan kantor Setda Kabupaten Karawang c.q Kabag umum tahun anggaran TA 2020 dan TA 2021 yang hingga saat ini sudah melewati tahun anggaran belum juga dibayar oleh Pemkab Karawang. Ketua LSM LIDIK Karawang Suhanta akan melayangkan surat audensi dan jika nanti dalam audensi tersebut belum juga mendapat hasil maka akan membawanya keranah hukum.
“Anggaran makan minum (Mamin) dilingkungan kantor Setda kabupaten Karawang tahun anggaran 2020 sebesar Rp 434 juta dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 135 juta hingga saat ini belum juga dibayar oleh Pemkab Karawang,” ungkap Suhanta pada portaljabar.net, Rabu (22/6).
Lanjut Suhanta, kedatangannya tadi siang ke kantor Kabag umum tetapi beliau (Kabag Umum) sedang tidak ada di tempat. Saat dirinya konfirmasi terkait surat laporan aduan ke bupati di tembuskan ke sekda dan Kabag umum, staf bagian umum menyatakan bahwa surat sudah di meja Kabag umum.
“Setalah saya melayangkan surat laporan aduan dari bulan lalu hingga saat ini belum juga ada tanggapan. Saya selaku pihak penerima kuasa, tentunya sangat kecewa dengan sikap Pemkab Karawang yang kurang menanggapi permasalahan ini,” cetusnya.
Suhanta mengungkapkan sangat tidak masuk akal, setiap tahun anggaran dicairkan, namun Pemkab Karawang masih berhutang kepada pengusaha catering. Dan sampai saat ini surat laporan aduan kami belum juga ada tanggapan dari Bupati Karawang.
“Kami akan melayangkan surat audensi terlebih dahulu, dan jika nanti masih tidak ada kesepakatan, maka hasil audensi akan kami akan bawa ke ranah hukum. Karena, jelas ada yang di rugikan,” pungkasnya. (wins)