PORTALJABAR – Kurangnya pengawasan dari dinas terkait, Rehabilitasi Kantor Kecamatan Jayakerta yang tidak sesuai perencanaan awal, pada pelaksanaan pembangunannya diduga menggunakan bahan material bangunan kualitas tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Pantauan portaljabar.net di lokasi pekerjaan, dalam papan informasi tertulis nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, nama kegiatan, nomor kontrak, jangka waktu, nilai kontrak : Rp 2. 546.552.000 (Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah), sumber dana : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan pelaksana : CV GEMILANG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa orang dilingkungan kantor kecamatan jayakerta mengungkapkan, seharusnya pada pelaksanaan pembangunan rehab itu, gedung kantor Kecamatan lama dibongkar, agar tidak menimbulkan polemik publik. Pada pelaksanaanya, pembangunan dari titik nol di lokasi lahan kosong yang berada disamping kantor lama.
“Sepengetahuan saya, pengajuan awal DED Kecamatan jayakerta itu rehab dan keinginan bupati waktu itu bangunan yang lama itu dibongkar. Dan mungkin ada permohonan dari pihak kecamatan tidak membongkar bangunan lama untuk memanfaatkan lahan yang kosong,” cetus salah seorang warga Kecamatan Jayakerta yang tidak menyebutkan namanya pada awak media. Rabu (14/08).
Lanjutnya, selain tidak sesuai dari perencanaan awal, pada pelaksanaan pembangunannya terlihat bahan material bangunan, seperti pasir, semen, yang digunakan diduga tidak sesuai RAB.
“Melihat bahan material bangunan yang ada dilokasi proyek, pasir dan semen terlihat kurang bagus. Untuk pembuatan pondasi bangunan, material bahan bangunan yang digunakan juga harus bagus dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, agar hasilnya nanti bangunan kokoh dan bagus”, jelasnya.
Dilokasi proyek, salah seorang pekerja yang tidak menyebutkan namanya pada awak media mengatakan, pembangunan sudah berjalan selama dua minggu. Pada awal proyek mulai dikerjakan menggunakan aliran listrik yang diambil dari Kantor Kecamatan. Namun, akibat sering kehabisan token listrik di
kWh Kantor Kecamatan saat melakukan pekerjaan sehingga harus mengajukan permohonan pemasangan listrik kepada ULP PLN Rengasdengklok.
“Baru dua hari listrik jalan, nggak ada listrikan kan nggak jalan. Sekarang itu listriknya langsung dari PLN, surat ijinnya langsung dari pak camat lalu PLNnya langsung datang, dan surat ijinnya kemarin dianterin sama satpol PP kesini. Mandornya jarang datang, peralatannya komplit dan berjalannya sih sudah dua minggu,” terangnya.
Perlu diketahui, para pekerja proyek juga nampak terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi.
Sementara berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana CV GEMILANG dan pengawas dari dinas terkait belum dapat ditemui untuk dimintai keterangannya. (wins)