PORTALJABAR – Bagi masyarakat yang akan melakukan uji emisi kendaraannya bisa langsung datang ke Unit Pelaksana Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 143, Kotabaru.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Arief Bijaksana Maryugo mengatakan untuk biaya atau ongkos uji emisi kendaraan sangat murah.
Namun, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo.
“Tarif retribusi pengujian emisi kendaraan sebesar Rp 40 ribu,” ujar Kadishub Karawang, Kamis (11/11).
Arif menjelaskan untuk persyaratan, cukup membawa fotokopi STNK dan Pelayanan pengujian ini dibuka setiap hari kerja pada jam kerja.
Selain untuk kendaraan berpelat nomor Karawang, kendaraan dari luar daerah juga dilakukan pengujian di UPTD Pengujian Kendaraan Cikampek.
“Masyarakat bisa secara langsung datang membawa kendaraannya ketempat uji emisi kendaraan. Jangan menggunakan jasa calo,” jelasnya.
Seperti diketahui, uji emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.
Kendaraan yang diuji harus berada pada posisi hidup, tetapi tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan, seperti radio, pendingin udara, atau lampu.
Pengujian emisi dilakukan selama 5-7 menit.
Setelah selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.
Adapun kandungan zat yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida). (wins)