PORTALJABAR – Satgas Tim I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang didampingi Kepala Desa Pisangsambo Kecamatan Tirtajaya secara langsung memberikan 121 buku sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di aula kantor Desa Pisangsambo. Selasa (13/9) pagi.
Sebelumnya, sebanyak 108 buku sertifikat tanah sudah diserahkan kepada masyarakat desa Pisangsambo di tahap I dan II. Jadi, jumlah total tahap I, II dan III yang sudah selesai sebanyak 229 buku sertifikat tanah dari target sebanyak 1.100.
Kepala Desa Pisangsambo Irwan Julianto mengucapkan rasa syukur yang tidak terhingga bisa melihat warga penerima hak atas tanahnya dengan senyuman dan penuh kegembiraan. Kerja sama BPN dengan pemerintah daerah di sini terjalin baik. Oleh karena itulah, sejumlah program BPN bisa berlangsung dengan sangat baik, salah satunya PTSL.
“Warga sangat terbantu dengan program PTSL. Semua proses dilakukan secara terbuka dan selalu dikomunikasikan kepada semua warga, Sebelumnya pemerintah desa sudah membagikan sertifikat ke warga dan hari ini kita bagikan 121 bidang,” ucap Kades pada portaljabar.net. Selasa (13/9).
Lanjutnya, Pemdes Pisangsambo sukses melaksanakan program PTSL, sudah melaksanakan tugas dan kewajiban secara sesuai dengan aturan yang berlaku. Seiring pembagian sertifikat melalui program PTSL, kami berharap kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan sertifikat tanah yang sudah dibagikan.
“Harapan kami dari Pemerintah Desa Pisangsambo kesejahteraan warga terus meningkat dengan dibaginya sertifikat ini,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Satgas Tim I BPN Karawang, Dendi Katamsi mengatakan PTSL merupakan program sertipikasi tanah secara massal dan akan berhasil apabila didukung oleh pemerintah daerah setempat. Kerja sama BPN dengan pemerintah daerah di sini terjalin baik.
“Oleh karena itulah, sejumlah program BPN bisa berlangsung dengan sangat baik apabila didukung oleh semua pihak terutama pemerintah daerah dan pemerintah desa. Salah satunya program PTSL”. ujarnya Dendi disela kegiatannya.
Dendi menjelaskan sertipikat tanah menjadi semakin penting karena adanya gebrakan pembangunan yang merata hingga pelosok negeri. Untuk itu, negara hadir dalam menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Lanjut Dendi, kalau tidak didukung oleh pemerintah daerah, ini tidak akan berhasil. Ini tidak ada kepentingan institusi tertentu, tetapi kepentingan rakyat.
Menurutnya, sertipikat dapat mendorong ekonomi masyarakat. Kalau rakyat memiliki sertipikat tanah, masyarakat pun memiliki kesempatan untuk menjadikan tanahnya lebih bernilai karena memiliki akses atau hubungan ke perbankan.
“Namun, kalau tidak ada sertipikat maka tanah itu menjadi tanah yang tidak bermanfaat. Jadi, ini program pemerintah untuk mendorong ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Sementara, salah seorang warga penerima program PTSL mengungkapkan rasa bahagia dan rasa syukurnya atas pembagian yang telah di berikan Kepala Desa Pisangsambo.
“Alhamdulillah dengan adanya program PTSL ini saya sebagai warga merasa terbantu, dan saya sangat berterima kasih sekali kepada semua pihak yang sudah membantu dalam proses pembuatannya terutama kepada BPN dan Pemerintah Pusat serta kabupaten dengan adanya program seperti ini,” tutupnya. (wins)