PORTALJABAR – Kurangnya pengawasan dari pihak Dinas terkait, khususnya UPTD Kesehatan Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, salah seorang Mantri berinisial M di Dusun Tamiang RT 03 RW 11 Desa Sindangmulya diduga tidak mengantongi ijin praktek, dengan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan layaknya dokter umum serta diduga membuang sampah ataupun limbah B3 sembarangan sehingga membuat warga sekitar resah.
Pasalnya, dalam kegiatan pelayanan kesehatan layaknya sebuah klinik kesehatan tersebut, sang pemilik membuang sembarangan sampah atau limbah yang masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sisa dari kegiatannya tersebut di lahan milik orang lain.
“Didapati di lokasi pembuangan itu seperti set infus bekas, sarung tangan bekas, alat suntik bekas hingga sisa obat-obatan,” kata warga sekitar yang tidak ingin namanya disebut kepada awak media, Selasa (17/09).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, dr. Laode menyarankan kepada awak media untuk berkoordinasi dengan UPTD Kesehatan atau Puskesmas setempat, untuk dapat menindaklanjuti permasalahan dengan cepat.
“Kita akan lacak dulu kebenaran informasi ini. Sesuai wilayah kerja, itu kan masuk wilayah kerja Kutawaluya, nanti kita akan minta bantuan pihak Puskesmas Kutawaluya untuk mengklarifikasi kebenaran informasi ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Meli Rahmawati akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Baik, nanti kita follow up,” tegasnya. (wins).