PORTAL JABAR – Adanya dugaan pengunaan vaksinasi dosis 3 bagi warga umum mendapat sorotan dari Komisi IV DPRD Karawang. Perihal tersebut pihaknya mengagendakan untuk memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang untuk membuka data rekapitulasi para penerima vaksin dosis 3.
“Kami akan mengundang Dinkes dan LSM untuk hearing terkait permasalahan vaksinasi dosis 3 yang diterima warga umum,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, kepada awak media.
Politikus Golkar yang akrab disapa H. Asep Ibe ini mengaku menyayangkan alasan yang dikemukakan Dinkes Karawang terkait diperbolehkannya warga umum divaksin dosis 3 hanya karena vaksin tersebut mau expired (kadaluarsa).
“Seharusnya jauh-jauh hari sudah dipetakan dan diprediksi kapan vaksin itu kadaluarsa, sehingga Dinkes tidak melanggar aturan Kemenkes. Vaksin dosis 3 itu kan peruntukannya untuk tenaga kesehatan ataupun tenaga yang ada di pelayanan kesehatan,” ucapnya.
“Alasan expired itu kan alasan yang tidak masuk akal, berarti pihak Dinkes sendiri tidak melakukan pemetaan. Kan tidak mungkin Kemenkes kirim vaksin mendekati expired, sehingga mestinya Dinkes lakukan pemetaan sebelum vaksin itu expired,” sambungnya.
Ia menegaskan, dalam situasi yang masih pandemi COVID-19 ini semestinya Dinkes Karawang lakukan vaksinasi secara terencana dan terstruktur, apalagi dalam proses vaksinasi ini Dinkes mendapat support dari pihak kepolisian dan TNI serta pihak lainnya.
“Sebagai lembaga yang miliki fungsi controling kami akan panggil Dinkes untuk membuka data rekapitulasi dosis 3, kami juga membuka ruang bagi rekan LBH dan LSM jika ingin lakukan audiensi bersama DPRD Karawang dan Dinkes Karawang terkait vaksinasi dosis 3,” tutupnya. (ADV)