PORTALJABAR – Keputusan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memberi dampak langsung terhadap masyarakat yakni naiknya harga – harga Bahan kebutuhan pokok, dan harga barang industri. Inflasi inilah membuat daya beli dimasyarakat menurun yang mengakibatkan kurang terserapnya barang barang yang diproduksi oleh para buruh di masyarakat.
“Naiknya harga BBM memberi dampak serius terhadap kebutuhan hidup buruh secara keseluruhan, terlebih apabila buruh berkeluarga, ia harus menanggung kebutuhan pokok yg kian naik, biaya sekolah anak, bensin motor baik tuk kerja maupun tuk sekolah, bayar kontrakan, bayar bpjs kesehatan, dan bpjs ketenagakerjaan dan sederet kebutuhan lainnya” ujar Suyono pimpinan buruh kebun patriotik.
Wahasil Upah minimum yang ditentukan pemerintah harus dicukup-cukupi untuk bertahan hidup. Tambah Suyono.
Hal senada diungkapkan oleh aktivis buruh Aan Aminah “Inilah dilema negara yang dianggap sudah maju bahkan akan menyelenggarakan perkumpulan negara maju G 20, namun buruh yang adalah mayoritas di negara ini belum mendapat tempat yang layak yakni kesejahteraan”.
Di sisi lain, “Iming-iming pemberian bantuan yang sifatnya sementara akibat kenaikan harga BBM bukanlah solusi bagi merosotnya daya beli masyarakat dan tidaklah membantu mengurangi naiknya harga – harga” ungkap Aan.
Kordinator Front Gerakan Rakyat Rizky.D.Hadi menyatakan “kenaikan harga BBM ini harus dilawan baik oleh pekerja dan masyarakat pada umumnya untuk menuntut kenaikan upah buruh di segala sektor, baik perkebunan, industri, ritail, maupun sektor lainnya”.
Kenaikan upah buruh 100% merupakan jawaban bagi menurunnya daya beli di masyarakat, jawaban bagi akan terserap banyaknya barang-barang produksi, akan membangkitkan daya beli terhadap sektor UMKM, dan sektor informal” lanjut Rizky.
Alasan pemerintah agar anggaran tepat sasaran seharusnya dikongkritkan untuk pemenuhan hak dasar rakyat yang merupakan tanggung jawab negara harus diwujudkan dengan menggratiskan BPJS Kesehatan bagi rakyat.
Selain itu Suyono menyerukan agar BPJS Ketenagakerjaan yakni ensiun dan jaminan hari tua sudah seharusnya menjadi tanggung jawab negara serta pengusaha, dan bukan di bebankan kepada buruh.
Kenaikan upah 100 % dan pemenuhan hak dasar rakyat baik kesehatan maupun pendidikan merupakan tanggung jawab negara dan sesuai dengan konstitusi. Karena rakyat berhak sejahtera. Tegas Suyono. (wins)