PORTALJABAR – Gelaran wisuda bagi peserta didik dari tingkat PAUD/TK hingga SLTA telah menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Apa yang dulunya hanya dirayakan saat perguruan tinggi, kini mencuat hingga tingkat pendidikan dasar. Namun, pro kontra merajalela, dan akhirnya, Kemendikbudristek angkat suara.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023, Kemendikbudristek telah menegaskan pandangannya tentang kegiatan wisuda di berbagai jenjang pendidikan. Meskipun selebrasi ini semakin populer, terutama di kalangan anak-anak, surat edaran tersebut mengklarifikasi bahwa wisuda bagi anak didik pada semua jenjang pendidikan tidak diwajibkan.
Ketua Komisi IV, H. Asep Syaripudin, dengan tegas mendesak Disdikpora Kabupaten Karawang untuk mengambil langkah selanjutnya. Mengacu pada SE Kemendikbudristek, dia mendorong agar semua sekolah menerapkan pedoman ini. Ini dikarenakan kegiatan wisuda sering menjadi beban bagi orang tua.
“Dengan harapan besar, kami menginginkan Disdikpora segera mengikuti arahan Kemendikbudristek,” ujarnya singkat namun penuh harap.
Meskipun begitu, hingga saat berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Kadisdikpora Karawang, Asep Junaedi (red).