PORTALJABAR – Kurangnya pengawasan dari dinas terkait, Pembangunan Drainase (U-ditch ) Lingkungan Perumahan Dengklok Permai (PDP) RT 07 RW 09 Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan pemerintah.
Diketahui dalam papan informasi tertulis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, nama pekerjaan, lokasi pekerjaan, sumber dana, surat pesanan, nilai pekerjaan Rp 133.045.000, waktu pelaksanaan 60 hari kalender dan Kontraktor pelaksana CV RADINA PERKASA.
Menurut keterangan warga setempat, RM mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu merealisasikan pembangunan ini terutama kepada pemdes Rengasdengklok Utara. Namun, melihat pekerjaan seperti ini kami sedikit kecewa. Pasalnya, dasar tidak menggunakan pasir terlebih dahulu, kondisi lokasi pembangunan dalam keadaan banjir dan sambungan u-ditch tidak saling mengunci atau renggang.
“Melihat pekerjaan seperti itu, diduga pelaksana mengerjakan asal asalan dan ingin cepat selesai saja. Pelaksana tidak mementingkan dampak kedepannya seperti apa dan hasil pekerjaan terlihat kurang baik. Pengawas Dinas pada kemana, jangan diam saja!,”, cetusnya.
Sama halnya yang dikatakan Heri, melihat hasil pekerjaannya kurang bagus atau tidak rapih, kami menduga pihak pelaksana ingin untung besar dan tidak mementingkan dampak kepada lingkungan PDP ke depannya. Selain u-ditch nya tidak rapih, pada awal dimulai pekerjaan tidak menggunakan Alkon menyedot air yang banjir sehingga hasilnya acak-acakan.
“Saya berharap kepada pihak pengawas dinas terkait untuk melihat langsung ke lokasi agar pekerjaan bisa maksimal”, terangnya.
Sementara, salah seorang pekerja yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, untuk pelaksanaannya sudah berjalan 70 persen Adapun, terkait pemborongnya siapa, tidak tahu.
“Lebih jelasnya, silahkan tanyakan ke mandor atau pengawasnya. Saya disini hanya bekerja ikut sama teman”, jelasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak mandor lapangan, pelaksana dan pengawas dinas terkaitnya belum dapat dimintai keterangannya. (wins).