PORTAL JABAR,- gedung kantor perusahaan sekuriti PT G4S didatangi oleh seorang pemuda yang membawa poster dan atribut kerja bernarasikan protes “Ayah saya salah satu diantara banyaknya pekerja yang di pecat secara sepihak oleh PT G4S !!!.
Kedatangan pemuda tersebut mempunyai maksud yakni ingin meminta pertanggungjawaban kepada PT G4S untuk menjelaskan alasan yang real daripada frasa “Efisiensi Kerja” terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan dadakan kepada ayahnya yang sudah terjadi sejak 1 April bulan lalu.
Padahal sudah jelas didalam aturan bahwasanya : melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu.
Kemudian, bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa mengikuti ketentuan hukum, maka wajib mempekerjakan Kembali pekerja tersebut. Hal ini tertulis dalam pasal 155 ayat 1 dan pasal 170 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Pasal 155 ayat 1: “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.”
Pasal 170: “Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
Kemudian bagi perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak hal ini
tentunya menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Maka dari itu perlu diadakannya sanksi bagi perusahaan yang melanggar sebagai eksistensi dari penegakan hukum yang berkeadilan. Adapun dengan diadakannya sanksi dalam setiap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan bertujuan untuk
memberikan rasa keadilan bagi setiap buruh pada suatu perusahaan. Dalam kasus PHK secara sepihak pemerintah seharusnya memberikan sanksi kepada perusahaan yakni sanksi administrasi dan sanksi hukum.
“Bukan Hanya ayah saya saja yang mengalaminya tapi Masih ada para pekerja lainnya yang yang meraskan hal yang sama akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh PT G4S. Apakah hal seperti ini yang diinginkan oleh perusahaan kepada para buruh ? Sudah diperas tenaganya dihilangkan juga sumber penghidupan dan mata pencahariannya.
PT G4S harus bertanggungjawab atas tindakan yang diambil secara sepihak dan sewenang-wenang kepada para pekerja. Padahal Sudah jelas PHK sepihak sudah melanggar hukum, dan untuk hukuman ada dua yakni berupa : Sanksi administratif karena tidak mematuhi perintah atasan dan Sanksi hukum karena melanggar peraturan”. Tutup seorang pemuda tersebut melanggar hukum, dan untuk hukuman ada dua yakni berupa : Sanksi administratif karena tidak mematuhi perintah atasan dan Sanksi hukum karena melanggar peraturan”. Tutup seorang pemuda tersebut.