PORTALJABAR – Semua perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada. Ini dikarenakan, sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.
Lain halnya, seperti ke-dua oknum ASN yang berinisial MAR dan DPY yang bertugas di Puskesmas Kalangsari Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, keduanya diduga menjalin hubungan, walaupun statusnya memiliki istri dan pasangan nya janda ditinggal suaminya yang baru 100 hari.
MAR, saat dimintai keterangan oleh awak media perihal hubungannya dengan DPY, melalui telepon selulernya hingga saat ini masih belum memberikan keterangan apa -apa. Sedangkan, DPY belum dapat dihubungi karena sedang ada diluar kota.
Kepala Puskesmas Kalangsari dr Daud membenarkan MAR dan DPY merupakan ASN yang bertugas di Puskesmas Kalangsari. MAR adalah dr fungsional Puskesmas Kalangsari dan DPY bertugas di bagian Promkes.
“Perihal keduanya ada hubungan tidaknya, saya tidak tahu. Kalau kerja mah tidak ada masalah,” ujar Daud pada portaljabar.net, saat dihubungi via wa telepon selulernya. Senin (26/12).
Menurutnya, terkait sanksi bila ASN tersebut terbukti memang berselingkuh yakni pemberhentian, teguran, penurunan pangkat golongan dan Mutasi.
Perlu diketahui, tidak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.
Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. (wins)