PORTALJABAR – Belum resmi terdaftar bekerjasama dengan Bank BTN, warung milik seorang oknum perangkat Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya ikut salurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako kepada masyarakat.
Berdasarkan penelusuran awak media, kegiatan ikut menyalurkan bantuan tersebut bisa berjalan diduga dikarenakan adanya dukungan dari pihak pemerintah desa setempat dan menggunakan mesin EDC pinjaman yang jelas merupakan pelanggaran sekaligus gangguan terhadap jalannya program.
Dikatakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Asep Mi’raz, terkait adanya E-warong yang baru di desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya yang belum terdaftar dan sudah beroperasi, kami sudah memberitahukan hal ini kepihak Dinas Sosial.
“Hal ini sudah saya laporkan ke Dinas, ke kordinator juga ke pihak Bank BTN nya. Dan saya juga sudah menegur E-warong yang belum resmi tersebut,” singkat Asep pada portaljabar.net saat di hubungi via WA telepon selulernya.
Sementara itu, petugas Bank BTN, Deden membenarkan adanya E-warong di desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya yang memang belum resmi namun sudah melakukan kegiatannya.
“Memang betul, saya juga sudah menegur agen yang meminjamkan mesin EDC nya,” singkatnya. (wins)