PORTALJABAR – Pekerjaan Normalisasi di dua Kecamatan yang diduga curi start dan tidak memasang papan informasi dilokasi pekerjaan, Kepala Bidang (Kabid) dan Kasi SDA Dinas PUPR Karawang saat dimintai keterangan perihal pekerjaan tersebut tidak mau berkomentar atau bungkam. Jumat (3/2).
Kabid SDA PUPR Karawang, Dudi Rahmat Hidayat dan Kasi SDA Rambudi, hingga berita ini dipublikasikan belum dapat memberikan keterangan apa apa terkait dua Pekerjaan yang diduga curi start dan sudah menabrak undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP).
Sebelumnya, Ketua DPC LSM Lidik Karawang Suhanta menyampaikan apresiasi adanya pekerjaan normalisasi yang sedang dilaksanakan di dua kecamatan tersebut. Namun, sangat disayangkan dalam pelaksanaan Pekerjaan dinas tersebut tidak transparan.
“Pasalnya, semua kegiatan yang memakai anggaran negara harus transparan, berapa anggaran yang di gunakan, volume pekerjaan berapa dan pelaksananya siapa itu harus jelas. Kami sangat menyayangkan sekali kepada pihak Dinas PUPR Karawang yang tidak transparan dan tidak bisa menegur pihak pelaksana yang tidak memasang papan informasi dilokasi,” cetus Suhanta pada portaljabar.net. Jumat (4/2).
Menurutnya, peraturan kegiatan pekerjaan yang urgent itu yang bagaimana. Apakah semua pembangunan di Kabupaten Karawang harus di demo dulu baru jadi pekerjaan prioritas.
“Pejabat pembuat kebijakah harus teliti karena itu uang negara yang harus di pertanggung jawabkan. Apakah nanti kalo terseret ada dugan korupsi akan membekap, administrasi pertanggung jawaban tidak begitu,” cetusnya.
Tambahnya, walaupun itu desakan masyarakat, tapi ada juklak juknisnya. Yang jadi sorotan kami, kenapa tidak transparan.
“Papan informasi atau proyek saja tidak ada. Terus, berapa volume atau trek yang di kerjakan dan kami sebagai kontrol sosial perlu itu,” tandasnya. (wins)