PORTALJABAR – Direktur utama selaku pimpinan dari perusahaan PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) yang berlokasi di jalan raya kemerdekaan proklamasi Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang dinyatakan dapat terjerat hukum pidana atas meninggalnya empat orang pekerja buruh saat bekerja di area lokasi pabrik pembuatan pupuk organik tersebut.
Saat ini, kasus meninggalnya empat dari lima pekerja buruh pabrik di PT MPS yang diduga akibat keracunan gas sejenis metana langsung menyita perhatian publik hingga ditangani langsung oleh Polres Karawang.
Seperti diketahui, ke empat korban diketahui mengalami hilang kesadaran saat membersihkan tangki fermentasi, dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani tindakan medis di rumah sakit terdekat.
“Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian publik. Tapi hingga Bupati Karawang juga langsung turun ke lokasi kejadian.”jelas salah seorang praktisi hukum yang menolak dituliskan namanya.
Mengetahui itu, Direktur Ghazali Center R&co Karawang, Lili Gozali , S.pd mengatakan, peristiwa menggemparkan yang terjadi di lokasi Pabrik pupuk PT MPS juga turut menjadi perhatian serius dari praktisi hukum Ghazali Center. Mengingat, 4 pekerja buruh harus kehilangan nyawa, termasuk dengan nasib pihak keluarga korban yang ditinggalkan.
“Secara logika, Direktur utama PT.MPS sebagai pimpinan perusahaan juga bertanggungjawab secara hukum. Apalagi, kasus kematian 4 pekerja buruh pabrik di PT.MPS terindikasi ada kelalaian dari pihak perusahaan yang tidak menerapkan K3 sehingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. “Ucap Dirut Gc.
Sesuai pada KUHP, lanjut Lili, pimpinan atau direktur perusahaan sebagai produsen pembuatan pupuk organik berskala besar dengan nama PT.Multidaya Putra Sejahtera terancam hukuman pidana seperti tertuang pada pasal 359 KUHP
“Bunyi Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Mendengar kejadian di PT.MPS kita yakin cukup memenuhi unsur-unsur Pasal 359 KUHP. “Jelasnya .
Oleh karena itu, Lili Ghazali berikut tim praktisi hukum di Ghazali Center mendesak agar pihak kepolisian Polres Karawang segera untuk mengambil tindakan hukum setelah hasil dari proses pemeriksaan penyebab kematian diterbitkan tim inafis. Pada kasus ini, Lili Ghazali juga menyebut jika pihak kepolisian bisa langsung bertindak tanpa ada laporan dari pihak keluarga korban.
“Untuk permintaan maaf atau santunan maupun ganti rugi hanya sebagai unsur yang meringankan saja”, pungkasnya. (wins).