PORTALJABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembentukan Pansus-pansus dan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD TA 2022. Rapat bertempat di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang. Senin (12/9).
Rapat dibuka oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang dan dihadiri oleh para Anggota DPRD, Bupati serta Wakil Bupati Karawang, FORKOPIMDA , SEKDA, Para Asisten, Kelompok Pakar DPRD Kab. Karawang, para Staf Ahli Bupati, para Kepala DPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, serta para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, baik hadir secara langsung ataupun mengikuti melalui aplikasi teleconference.
Agenda Rapat Paripurna tersebut meliputi :
1. Persetujuan dan Penetapan :
a. Rancangan Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
b. Rancangan Perubahan KU-APBD dan PPAS TA 2022.
2. Pembentukan Pansus- Pansus DPRD :
a. Pansus Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD TA 2022.
Dengan agenda pembentukan pansus raperda tentang tuntutan pembendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan barang daerah. Pembentukan pansus raperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 rencana pembangunan jangka menengah daerah 2016-2021. Serta penyampaian nota pengantar raperda tentang APBD tahun anggaran 2019.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurachadiana mengatakan, proyeksi anggaran pendapatan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3,689 triliun. Dengan rincian PAD pada RAPBD sekitar Rp 1,430 triliun, dengan meliputi pajak daerah Rp 993 miliar, restribusi daerah Rp 128,5 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 8,2 miliar dan PAD lainnya yang sah Rp 3,3 miliar.
Untuk dana perimbangan sebesar Rp 1,6 milyar dengan meliputi. Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp 350,4 miliar, dana alokasi umum Rp 1,239 triliun, dana alokasi khusus belum dianggarkan menunggu informasi dari pemerintah pusat. Sedangkan pendapat lain-lain yang sah sebesar Rp 669 miliar, dengan meliputi dana bagi hasil dari provinsi Rp 359,6 miliar, dana desa Rp 283,7 miliar dan dana insentif daerah Rp 25,7 miliar.
Lanjut bupati, rencana anggaran belanja daerah pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3,690 triliun. Adapun mengenai rincian, belanja tidak langsung anggaran tahun 2019 Rp 1,983 triliun dengan rincian belanja pegawai Rp 1,349 triliun, belanja hibah Rp 20,8 miliar, bantuan sosial Rp 53,9 miliar, bantuan bagi hasil kepada pemerintah desa Rp 112,2 miliar dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan partai politik Rp 445,9 miliar, serta belanja tidak terduga Rp 1,5 miliar.
“Alokasi anggaran belanja langsung direncanakan Rp 1,7 triliun. Pagu anggran belanja diarahkan untuk biaya program kerja pemerintah daerah yang akan dilaksanakan oleh 62 Perangkat Daerah yang bersifat program kegiatan dan operasional rutin pada masing-masing PD,” ujar bupati.
Menurut bupati, bahwa kegiatan pembangunan baik yang bersumber dari forum musrembang maupun aspirasi masyarakat melalui hasil reses DPRD. Tentunya membutuhkan anggaran yang sangat besar, sedangkan kemampuan fiskal daerah yang tercermin dari besaran penerimaan umum daerah masib belum memadai.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil perhitungan pada saat penyusunan KUA PPAS, RAPBD tahun anggaran 2019 diproyeksi masih mengalami defisit Rp 250,3 miliar. Namun demikian, berdasarkan hasil pembahasan tim anggaran pemerintah daerah angka tersebut dapat ditutupi. Dengan melakukan perhitungan atas komponen pendapatan, khususnya dana perimbangan dan melakukan efesiensi terhadap belanja.
Sehingga performa RAPBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2019 pada penyampaian nota keuangan ini tidak mengalami defisit anggaran berjalan.
“Kami berharap bahwa dalam tahapan pembahsan RAPERDA RAPBD tahun anggaran 2019 dapat difokuskan penajaman terhadap pencapaian target RPJMD. Yang ditetapkan kepada kebijakan umum anggaran dengan mempertahankan RAPBD tanpa anggaran defisit berjalan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 61 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri”. pungkasnya. (ADV)*