PORTAL JABAR – Adanya dugaan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karawang yang sudah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap dua orang wartawan, membuat Ketua Umum Pers Forum Wartawan Bersatu Indonesia (FORWABI) angkat bicara.
Arif SH, selaku Ketum Pers FORWABI mengatakan, kekerasan terhadap wartawan ini kerap sering terjadi di indonesia khususnya di Kabupaten Karawang. Banyaknya oknum berkepentingan untuk menghalau atau temuaan berita yang sudah berkembang dikalangan publik, sebagai insan pers (wartawan) dalam bentuk pemberitaan sudah sesuai prosudur dan ada temuaan yang sudah akurat boleh dikatakan A1, untuk membuat lirisan beritanya agar di baca halayak ramai, sebagai sajiaan terhadap masyarakat luas khususnya kabupaten karawang.
“Yang sangat saya sesali, kenapa ada saja oknum yang berkepentingan selalu saja menghalau atau terjadi kekerasan terhadap wartawan dan ini bukan sekali saja. Sudah banyak kejadiaan terhadap wartawan diintimidasi bahkan terjadinya kekerasan dan pemukulan terhadap wartawan dan salah satunya yakni pengeroyokan terhadap wartawan oleh oknum aparatur desa”. ungkap Arif pada porataljabar.net. Rabu (21/9).
Lanjut Arif, sebelumnya kejadiaan pengeroyokan terhadap wartawan oleh oknum aparatur desa, itupun kami mediasi secara baik baik terhadap oknum desa tersebut yang menghakimi wartawan hingga terjadi pengeroyokan.
“Saya sangat sayangkan kekerasan terhadap wartawan ini terulang kembali dan kali ini menimpa dua orang wartawan yang di culik, disekap, dianiaya bahkan yang sadisnya dipaksa untuk meminum air kencing. Apalagi hal ini dilakukan oleh oknum ASN, coba bayangkan?..”, tandasnya.
Lebih lanjut kata Arif, “saya tekankan agar permasalahan apapun marilah dengan bijak kita serahkan ke pihak berwajib atas perilaku oknum ASN ini sampai terjadi kekerasan terhadap wartawan. Sudah saya tegaskan berulangkali hayu kita ajukan sampai timbulnya pidana atas perlakuaan ASN ini bertujuaan agar kejadiaan ini tidak terulang lagi”.
Tambah Arif, “Mari kita kawal kasus ini sampai pengadilan, agar kasus perkara kekerasan terhadap wartawan ini tidak terulang kembali. Kawal sampai putusan hakim, saya tidak mau ada tanda kutip di belakangnya, apalagi ada oknum yang mencari keutungan dari kasus ini dan marilah kita tegakkan keadilan untuk perlidungan hukum terhadap insan pers yang sudah dilandaskan oleh UU 40/99”.
“Jangan pernah risih atau memusuhi kami sebagai insan pers. Kalau anda tidak mau bermaslah dengan wartawan, anda benar dan sesuai aturan, sehingga kamipun sungkan”, pungkasnya. (wins)