PORTALJABAR, – Pada masa saat ini Indonesia sedang mengalami lonjakan pandemi virus covid-19 sehingga pemerintah memberikan keputusan untuk PPKM Darurat (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).
Anjuran pemerintah untuk PPKM merupakan aturan pemberlakuan kedua yang di putuskan karena keadaan yang semakin darurat, tahun sebelumnya awal masa pandemi covid-19 pemerintah memberi keputusan PSBB yang di akibatkan oleh lonjakan awal mula masuk virus covid-19 di Indonesia.
Pelaksanaan KKN UBP Karawang 2021 dalam situasi PPKM sehingga mengharuskan KKN dilakukan secara daring (online) pelaksanaanya yaitu dari tanggal 1 – 31 Juli 2021 di berbagai Desa di Karawang.
Salah satunya ialah dengan melakukan KKN di Desa Cemarajaya yang terletak di Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang.
Masyarakat di Desa Cemarajaya mayoritas bermata pencaharian sebagai Nelayan.
Hasil tangkapan dari nelayan itu ada yang mereka olah sendiri menjadi ikan asin atau diolah menjadi kerupuk seperti kerupuk udang, cumi dan bandeng oleh UMKM yang ada di Desa Cemarajaya.
Efektifitas program kerja KKN ini ialah mengembangkan UMKM yang ada di masyarakat desa Cemarajaya secara online meliputi pengarahan dan pembinaan berupa upaya peningkatan penjualan disetiap UMKM yang ada di Cemarajaya.
Pembinaan yang dilakukan terhadap UMKM di desa Cemarajaya ada beberapa UMKM yang pertama UMKM penjualan ikan asin, UMKM yang kedua memproduksi kerupuk dari cumi dan ikan bandeng milik salah satu warga.
Pengarahan dan pembinaan ini meliputi segala hal yang berdampak positif bagi masyarakat dan UMKM, bagi UMKM kami melakukan pengarahan dan pembinaan berupa inovasi pengolahan produk,strategi marketing,cara mengelola keuangan yang bijak dan pengembangan sumber daya manusia di desa cemarajaya untuk melakukan penjualan secara online.
Hal ini tentunya berdampak positif bagi masyarakat desa Cemarajaya yang memiliki UMKM untuk melakukan perbaikan terus menerus agar usaha yang di jalankan berkembang meski dalam situasi covid-19.
Mahasiswa KKN UBP Karawang juga mensosialisasikan pengarahan guna memberi edukasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol Kesehatan untuk mengurangi penularan virus Covid-19 pada saat masa pandemi seperti ini.
Upaya selanjutnya ialah memberi masker dan handsainitizer bagi masyarakat untuk di pergunakan dan memberi kesadaran agar hidup sehat. (wins).