PORTALJABAR – Gudang penyimpanan aspal curah yang berlokasi di jalan Proklamasi Tanjungpura-Rengasdengklok, dusun jati Ilir Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat diduga beroperasi tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.
Salah seorang penanggung jawab dilapangan, Carsila yang akrab biasa disapa ila mengatakan proses perizinan operasional gudang sedang dalam pengurusan.
“Soal perizinan operasional dan sebagainya saat ini lagi diurus. Sudah lama sih, tapi perizinan itu belum selesai juga sampai saat ini. Kalau tidak salah, sudah hampir 3-4 bulan belum selesai juga,” ungkap Ila.
Lebih lanjut Ila menjelaskan kepengurusan izin ini diberikan kepada dua orang yang bertanggung jawab. Namun, sayangnya hingga saat ini belum juga selesai.
“Setahu saya itu dua orang yang urus perizinan tersebut. Kalau masalah perizinan lingkungan sudah duluan sejak awal, kemudian kalau masalah perizinan dari Dinas Tata Ruang PUPR Karawang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, dan Dinas DPMPTSP Karawang itu sedang dalam proses pengurusannya,” jelasnya.
Namun, meski proses ini sudah berlangsung selama hampir 3 hingga 4 bulan, perizinan tersebut belum juga rampung. Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Ila mengarahkan awak media kepada Viktor, pengurus yang lebih mengetahui detail perizinan.
“Kalau lebih jelasnya bapak silahkan konfirmasi ke Pak Viktor, dia yang lebih tahu semuanya. Kalau saya hanya orang lapangan, nanti saja hari Rabu bapak temui Pak Viktor supaya lebih jelas,” pungkasnya.
Sementara berita ini dipublikasikan, pemilik gudang dan orang kepercayaan di lapangan (Viktor) belum dapat dimintai keterangannya terkait hal perizinan. (wins)