PORTAL JABAR – Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang melakukan sejumlah langkah agar tidak terjadi kerumunan saat malam tahun baru 2022 di wilayah Rengasdengklok dan sekitarnya. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Dasar, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta hasil rapat koordinasi lintas sektoral operasi Lilin Lodaya 2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Atas dasar tersebut, kami sampaikan pada Tanggal 31 Desember 2021 untuk tidak melakukan aktifitas usaha/dagang mulai pukul 18.00 Wib s/d 01 Januari 2022 pukul 07.00 Wib apabila terjadi pelanggaran ketentuan tersebut, maka kami akan melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Camat Rengasdengklok Hj. Sri Redjeki S.STP.MM, dengan tembusan kepada Bupati Karawang (sebagai laporan), Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Polsek Rengasdengklok, Danramil 0404 Karawang. (wins)