PORTALJABAR – Guna meminimalisir ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Karawang, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu imbau ibu hamil jangan ragu divaksin Covid-19.
“Ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 bisa menimbulkan peningkatan risiko bergejala berat dan bisa berdampak pada janin dalam kandungan. Oleh karena itu, pemberian vaksin kepada bumil guna meminimalisir gejala berat jika terinfeksi,” ujar dr. Yayuk, Rabu (25/08).
Ia menjelaskan, jenis vaksin bagi bumil adalah adalah vaksin platform Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac (sesuai ketersediaan).
“Nantinya, bumil akan diskrining dahulu untuk diketahui kondisinya, apakah lolos memenuhi untuk divaksin atau tidak,” ungkapnya.
Lanjutnya, adapun rincian syarat bumil bisa menerima vaksin yakni suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat Celcius, usia kehamilan di atas 12 minggu, tidak memiliki gejala preeklampsia, tekanan darah di bawah 140/90 mmHg.
“Jika ada keluhan yang lain atau ada tanda preeklampsia, maka vaksin ditunda atau dirujuk ke RS,” jelasnya.
Di samping itu, Yayuk menyebut efek samping vaksin bagi bumil sama seperti masyarakat pada umumnya.
“Efeknya sama, tergantung jenis vaksin yang digunakan,” pungkasnya. (wins)