PORTAL JABAR – Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana S.H, M.H yang didampingi Bupati Karawang dr Hj Cellica Nurrachadiana.
Acara bertempat di depan rumah Restorative Justice, di halaman kantor desa Karyamulya Kecamatan Batujaya. Turut hadir pula, perwakilan Polres Karawang, Perwakilan Kodim, perwakilan Kepala Pengadilan, Camat dan sejumlah kepala desa.
Dalam sambutannya, Kejari Karawang mengajak agar semua pihak selalu menegakkan hukum dan keadilan dengan hati nurani dengan tidak tebang pilih berdasarkan status, jabatan maupun harta seseorang.
“Menjadi peran kita semua untuk menegakan hukum dan keadilan yang berhati nurani, bicara soal hati nurani, maka bicara bagaimana kita melihat rakyat yang dibawah, mau dia miskin, mau dia jelek, punya uang atau tidak perlakuannya harus sama,” ujar Kejari Karawang. Kamis (23/6).
Lanjutnya, dengan berdirinya Rumah Restorative Justice, sebagai solusi untuk masyarakat di pedesaan dalam menyelesaikan masalah dengan penuh kekeluargaan, dan berdirinya Rumah RJ telah memiliki landasan hukum yang kuat.
“Maka kejaksaan hadir bekerjasama dengan Bupati Karawang, karena itu berdirinya rumah restorative justice ini ada surat keputusannya, ada peraturan daerahnya, ada peraturan desanya jadi semua lengkap ada landasan hukumnya hadir ditengah- tengah untuk menyentuh masyarakat banyak,” jelasnya.
Kejari juga mencontohkan peran fungsi Rumah RJ yang berdiri di Desa Karyamulya tersebut agar tidak semua masalah antar tetangga berujung pada jalur hukum. Kejari berharap kedepan semua Desa di Karawang memiliki Rumah Restorative Justice.
“Kebetulan Kades Karyamulya yang paling siap mendirikan Rumah RJ dan antusias warga nya bagus, ya kita dirikan pertama Rumah RJ di Desa Karya Mulya, nanti akan ada dua desa lagi menyusul, harapannya tentu kedepan semua desa punya rumah RJ,” tutupnya.
Sementara itu Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana berharap dengan adanya rumah restorative justice bisa menciptakan rasa empati dan kekeluargaan, tidak semua masalah harus berujung ke peradilan.
“Dulu ada Pos Kamling, Pos Hansip, rumah keluarga berencana (KB), untuk menyelesaikan seluruh persoalan di desa, dengan cara musyawarah untuk mufakat, dulu tidak ada misal kita melakukan kelalaian yang sebenarnya tidak perlu dilaporkan ke polisi, tidak seperti sekarang, karena kita memiliki empati, hati nurani, dan sistem kekeluargaan yang kita jaga,” jelasnya.
“Oleh karena itu, rumah RJ rumah aman bagi kita semua, rumah yang akan melahirkan keadilan dan menjadi prototipe bagi Kabupaten Karawang tercinta ini,” pungkasnya.
Kepala Desa Karyamulya Alek Sukardi S.H mengatakan, dengan hadirnya dua orang perempuan yang tangguh dan paling hebat di Kabupaten Karawang, kegembiraan ini rasanya tidak bisa diwakili dengan kata-kata. Ini menjadi kebanggaan kami dan masyarakat Desa Karyamulya. Karena, Desa Karyamulya merupakan desa kecil namun penduduknya mencapai 10 ribu orang.
“Kedepannya, setiap Desa akan ada Rumah Restorative justice. Yang fungsinya, untuk pelayanan hukum di desanya masing masing intinya kenali hukum dan jauhi hukum. Pungkasnya. (wins)