PORTALJABAR – Upaya mencegah terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dalam penyaluran bansos di tiap desa. Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Bantuan Sosial (Bansos) kepada seluruh Kepala Desa, Sekdes hingga BPD se- Kecamatan Tirtajaya. Rabu (10/11).
Sosialisasi bertempat di aula kantor Kecamatan Tirtajaya. Dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, SH, MH, Camat Tirtajaya, H. Agus Mufti Syarifudin dan diikuti seluruh Kepala Desa, Sekdes hingga BPD se- Kecamatan Tirtajaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, SH, MH mengatakan, penyuluhan hukum ini dinilai sangat penting karena pada pelaksanaan penyaluran bansos melibatkan unsur pemerintahan desa, bisa saja terjadi adanya pungutan liar berupa pemotongan bansos yang berpotensi adanya korupsi.
Salah satu langkah sebagai upaya akan dibentuknya desa-desa anti korupsi hal ini diharapkan bisa meminimalisir segala bentuk upaya penyimpangan yang terjadi.
“Kegiatan ini merupakan program mingguan Kajari Karawang dalam rangka memberikan edukasi dan upaya preventif/pencegahan terhadap adanya penyalahgunaan bansos yang ada di desa dan merupakan respon konkret Kejari Karawang terhadap adanya fakta permasalahan penyimpangan penyaluran bansos yang sempat terjadi dibeberapa desa,” ujar Martha Parulina Berliana, SH, MH, pada portaljabar.net, usai kegiatan.
Kejari menyampaikan penyuluhan hukum ini meliputi, pertama untuk kebutuhan realitas pemerataan bantuan sosial di desa-desa tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Bantuan Sosial ini, diantaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan terakhir bantuan diskon Listrik (PLN).
Kedua, diperlukannya penetapan status badan usaha Koperasi untuk BUMDes yang ada di desa sehingga dalam pengelolaannya dapat dilakukan secara akuntabel dan baik. Ketiga, akan ada ditetapkan desa binaan sebagai desa anti korupsi yang mengelola keuangan di desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terakhir, adanya peran penting Kejaksaan dalam pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Dan saya berharap melalui penyuluhan ini, seluruh kepala desa maupun aparatur untuk kedepannya tidak lagi terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dalam penyaluran bansos di desa yang ada di Kabupaten Karawang. (wins)