PORTALJABAR – Adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia Tahun 2019 – 2020.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali menahan dua tersangka perkara korupsi PT Posfin yakni YHR dan FAR.
Penahanan kepada kedua tersangka dilakukan sekitar jam 15.00 WIB di Kejati Jawa Barat di Jalan Naripan 25 Bandung.
Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Emil Gozali menyampaikan adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT Posfin berinisial S dan Manager Keuangan dan Akutansi PT Posfin berinisial RDC sekurang-kurangnya sebesar Rp52.612.200.000.
Rinciannya pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang di subkontrakkan ke PT Pos Finansial Indonesia, padahal proyek tersebut ternyata fiktif sehingga merugikan sebesar Rp19.319.400.000.
“Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan PT. Posfin terkait proyek Soil Monitoring dan peremajaan lahan yang diduga fiktif, sehingga merugikan keuangan negara lebih dari 19 Miliar,” terangnya.
Emil menjelaskan, modus operandinya, tersangka YHR (Direktur PT SANS MITRA INDONESIA) bersama Tersangka FAR (Direktur PT OXELA WIRYA KENCANA) bersepakat mensubkontrakan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT Sans Mitra Indonesia dengan Kementerian Pertanian dengan Nilai Kontrak Rp203 milyar yang ternyata proyek tersebut Fiktif.
“Proyek fiktif itu lalu disubkontrakan pada PT Posfin senilai kurang lebih Rp57 milyar dan disepakati bahwa PT Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah PT Posfin memesan barang dan mentransfer uang ke PT Oxela Wirya Kencana sebesar Rp19.319.000.000 ternyata uang yang diterima PT Oxela Wirya Kencana ditransfer oleh Tersangka FAR ke PT Sans Mitra Indonesia (tersangka YHR) sebesar kurang lebih Rp12.999.000.000. Sedangkan sisanya diambil FAR sebesar kurang lebih Rp 6 miliar dan yang riil dibelikan barang oleh Tersangka FAR hanya senilai kurang lebih Rp234 juta.
“YHR dan FAR pada Rabu 10 Nopember 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ungkapnya.
Menurutnya, penetapan YHR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print1164/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 10 Nopember 2021. Sedangkan FAR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1165/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 10 Nopember 2021.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya melakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Nopember 2021 s/d 29 Nopember 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (wins)