PORTALJABAR, KARAWANG – Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengecam pemotongan bantuan sosial yang masih saja terjadi. Dia menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan pemotongan bansos.
“Atas dalih apapun, pemotongan bansos seharusnya tidak boleh terjadi,” kata dia, saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (8/8).
Menurut dia, kalaupun ada masalah terkait pemerataan bansos di level bawah, maka tidak bisa dilakukan dengan memotong bansos. Melainkan dengan mengajukan perbaikan data penerima Bansos.
“Jika masalahnya soal pemerataan penerima bantuan sosial, sebaiknya Kepala Desa mengajukannya ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial setempat,” tegas dia.
Politisi Golkar itu menyampaikan, Komisi VIII sudah meminta kepada Kementerian Sosial untuk memperbaiki data penerima Bansos. Dengan demikian penyalurannya bisa lebih tepat sasaran.
“Kan sebenarnya ada banyak skema bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, Pemda dan Pemerintah Desa. Sehingga, bagi yang belum mendapatkan program dari Kemensos, bisa mendapatkan program lainnya,” ujar dia.
“Jika mereka tidak mendapatkan program dari Kemensos spt PKH, BPNT dan BST, mereka bisa mendapatkan alokasi bantuan dari BLT Dana Desa,” tandas Ace.
Diberitakan, Sejumlah warga di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Talagasari, Karawang menjadi korban pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial. Atas pemotongan tersebut, warga melaporkan kasus pemotongan BST tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Jumat (6/8).
“Saya sudah melaporkan pemotongan BST yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang,” kata Ade Munim, salah seorang korban pemotongan BST, Sabtu (7/8).
Menurutnya pemotongan bantuan dari Kementerian Sosial tersebut sebesar Rp300 ribu. Uang BST yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang. Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang.
“Alhamdulilah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu,” katanya.
Diungkapkannya, ada 281 warga penerima BST yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu. Jadi setelah menerima BST sebesar Rp600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan.
“Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300 ribu,” ujar Ade.
Saat ini, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa. Ia menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang.
Sumber: merdeka.com ya