PORTALJABAR, KARAWANG – Mewaspadai penularan Covid-19 dan setelah munculnya klaster hajatan di Kabupaten Karawang, pada rapat rutin minggon, Selasa (15/6) pagi Pemerintah Kecamatan Jayakerta akhirnya melarang warga menggelar hajatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian.
Acara Minggon Kecamatan Jayakerta bertempat di halaman masjid dipimpin langsung Camat Jayakerta Budiman Ahmad. Dihadiri, Anggota Koramil 0404/Rengasdengklok, Puskesmas Jayakerta, Kepala Desa, Pendamping Desa beserta jajarannya pemdes se-Kecamatan Jayakerta.
Camat Jayakerta, Budiman Ahmad mengatakan dengan semakin meningkat dan meluasnya kasus terkonfirmasi covid dikalangan masyarakat, hendaknya menjadi perhatian bersama seluruh pihak termasuk masyarakat sendiri.
“Pasca mudik lebaran dan cluster hajatan di duga berkontribusi terhadap peningkatan pasien yang terkonfirmasi positif. Oleh karenanya kami menghimbau kepada seluruh lapisan warga masyarakat untuk tetap menjaga disiplin mematuhi Prokes yg ada serta menghindari kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang,” ujar Camat pada portaljabar.net, Selasa (15/6).
Lanjutnya, kami Pemerintah Kecamatan Jayakerta tidak melarang, namun hanya mengingatkan. Pelaksanaan akad nikah tetap dapat dilakukan dengan sejumlah syarat seperti hanya pihak keluarga kedua mempelai dan tidak ada kerumunan tamu.
Selain resepsi pernikahan, Camat menjelaskan larangan berlaku untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan. Warga diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Jangan sampai mengabaikan prokes karena hingga saat ini, penularan virus berbahaya masih terjadi. Diperlukan kerja sama semua pihak untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya penularan,” pungkasnya. (wins)
Discussion about this post