PORTALJABAR – Kurangnya pengawasan dari dinas terkait, pekerjaan normalisasi kali muara tanjung pakis, dusun pakis 1 rt 01/04 Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang diduga kurangi volume panjang pekerjaan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan pemerintah.
Selain tidak adanya papan informasi yang terpampang di lokasi pekerjaan, pekerjaan normalisasi tersebut mendapat banyak keluhan dari masyarakat dan juga lembaga setempat.
Dikatakan salah seorang warga setempat yang tidak menyebutkan namanya pada Portaljabar.net, sebelumnya kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu merealisasikan normalisasi ini. Namun, kami juga merasa sangat kecewa kepada pihak Pelaksana yang mengerjakan secara asal-asalan dan asal cepat selesai saja.
“Lihat sendiri hasil pekerjaannya seperti itu, amburadul dan asal-asalan. Selain itu, kami juga tidak mengetahui itu pekerjaan dari mana, sumber anggarannya berapa dan pelaksana nya siapa kami tidak tahu, karena dilokasi tidak terlihat adanya papan informasi yang terpampang.”, cetusnya.
Ditempat yang sama, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pakisjaya, Dede Bahrudin mengungkapkan kekecewaannya kepada pelaksana yang mengerjakan pekerjaan normalisasi yang asal jadi dan menduga ada unsur KKN. Padahal, masyarakat disini yang mayoritasnya nelayan dan petani tambak sangat mendambakan adanya normalisasi kali ini.
“Dari pagu anggaran sebesar Rp188.470.000, dengan penjelasan pelaksana dilapangan volume panjang 450 meter, ternyata yang dikerjakan volume panjang kurang lebih 200 meter saja. Kami atas nama masyarakat dan selaku ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pakisjaya sangat kecewa miris dan prihatin melihat hasil pekerjaan normalisasi kali muara sungai di desa tanjung pakis RT 04/06, dusun pakis 1”, jelasnya.
Lanjut Dede, kepada pihak dinas terkait diharapkan segera mungkin menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang pekerjaan normalisasi ini. Agar, manfaatnya bisa di rasakan oleh masyarakat nelayan, petani tambak dan umumnya masyarakat Desa Tanjungpakis.
“Tindak tegas pelaksana yang mengerjakan pekerjaan diduga asal jadi dan tidak sesuai RAB. Selain dapat dikatakan pekerjaan tersebut proyek siluman, karena tidak memasang papan informasi pekerjaan, hal tersebut melanggar UUD keterbukaan informasi publik (KIP)” , pungkasnya.
Sementara berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana CV Cahaya Agung dan pengawas dinas terkaitnya belum ditemui untuk dimintai keterangannya. (wins)