PORTAL JABAR,- Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan secara tunai oleh pemerintah melalui PT. Pos Indonesia sebesar Rp. 600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini diduga dipungli oleh oknum pekerja sosial masyarakat (PSM) Rengasdengklok.
Mereka dengan teganya, memotong bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu. Padahal program BPNT disalurkan dalam bentuk tunai itu, agar masyarakat dapat hidup lebih baik ditengah sulitnya ekonomi dan pandemi Covid-19 yang juga belum berlalu.
Uang KPM diduga di potong Rp 50 ribu, belum lagi KPM juga harus memberi kepada oknum ketua RT sehingga uang yang di terima sudah tidak utuh lagi.
Sebagaimana dikatakan salah seorang warga penerima manfaat di Kecamatan Rengasdengklok kepada awak media, dirinya memang menerima bantuan secara tunai Rp 600 ribu. Namun setelah di foto uang tersebut langsung diminta oleh oknum PSM sebesar Rp. 50 ribu selain juga untuk oknum ketua RT.
“duitna genep ratus, difoto heula tah. abdi kiyeu nyekel duit jeung surat bodas tea titah maca,” kata warga disalah satu Desa di Kecamatan Rengasdengklok ini.
“Tos kitu teh kadieu duit Rp 50 ribu, ya diberekeun weh duit Rp.50 ribu, dipenta ku mang habib jeung RT Kidul. Saha mah PSM,’ ungkapnya lagi.
Setelah itu lanjutnya, selain diminta Rp 50 ribu, dirinya juga diminta untuk memberi ke RT.
“Terus pandeurina, Tah RT masihan deuinya ka abdi, sabaraha weh masihana. Nya, masihan deui ka RT. Rp.30 ribu. Uang jalan meureun ceuk manehna mah,” ucapnya.
“Kajeun urang mah ya dibere weh. Tara hese, Seug teuing. Nya bareto ge keur nyokot duit Rp. 800 ribu, beak Rp. 200 ribu mah,” pungkasnya.
Diketahui, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi : Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Atas perbuatan tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat, di antaranya yaitu:
Melaporkan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut melalui WA ke nomor 0811-10-222-10 (Kemensos) dengan melampirkan bukti terkait;
Melaporkan perbuatan tersebut ke Satgas Saber Pungli, baik secara langsung atau secara daring melalui laman Satgas Saber Pungli;
Melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 368 ayat (1) dan/atau Pasal 423 KUHP. (wins).