PORTALJABAR – Setelah diresmikan oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, pada 30 Desember 2022 lalu, gedung rawat inap Puskesmas Jayakerta yang bertempat di Dusun Karajan Rt 008 Rw 003 Desa Makmurjaya belum digunakan dan dikeluhkan masyarakat.
Berawal, banyaknya keluhan dari masyarakat Jayakerta khususnya dan hingga menjadi perbincangan publik semua pihak, gedung rawat inap UPTD Puskesmas Jayakerta hingga saat ini belum juga digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Kepala UPTD Puskesmas Jayakerta Hj. Nining Mulyaningsih Am, Keb, mengatakan gedung rawat inap Puskesmas belum maksimal digunakannya, karena masih menunggu MOU dengan BPJS. Akan tetapi untuk pasien umum bisa dirawat.
“Ijin oprasionalnya dan SK puskesmas rawat inap sudah keluar, tinggal nunggu MOU dengan BPJS masih dalam proses,” ujar dr Nining pada portaljabar.net saat dihubungi via WA telepon selulernya. Rabu (29/3).
dr. Nining mengungkapkan terkait ruang rawat inap yang baru belum dapat digunakan, Puskesmas Jayakerta sudah memberitahukan atau sudah menginfokan hal ini ke lintas sektor, ke kepala desa dan kecamatan.
“Memang setelah diresmikan kita belum berproses. Karena, menunggu surat ijin operasional dan SK bupatinya, dan Alhamdulillah bulan februari sudah beres. Jika warga mau ada yang dirawat bisa aja cuma bayar umum, karena masih menunggu MOU dengan BPJS. Sekitar bulan April info yang didapat MOU nya beres,” jelasnya.
Nining menambahkan sebenarnya tidak ada kendala, karena semuanya berproses sesuai prosedur, Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS nya sedang diproses, sudah kredensialing dan tinggal nunggu aja.
“Untuk Perlengkapan Alhamdulillah ga ada masalah. Gedung Rawat Inap sudah bisa digunakan, hanya untuk pasien bayar umum, sedangkan untuk pasien BPJS sedang menunggu Kerjasama di tandatangani,” pungkasnya. (wins)