PORTAL JABAR - Setelah melewati beberapa tahapan dari mulai Musyawarah RT tanggal 20 Juli 2022 sampai tanggal 4 Agustus 2022 hingga sosialisasi pendaftaran dan penjaringan calon kades Pergantian Antar waktu (PAW), Panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tambaksumur 2022 akhirnya menetapkan 3 calon kepala desa, diantaranya Hj. DEDE SUKAESIIH, AMIN SUGIANTO dan KARTAWI.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang, Keputusan Bupati Karawang Nomor. 141.1/kep.343-Huk/2022 Tanggal 17 Juni 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa di Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Tahun 2022, dan Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Tambaaksumur Kecamatan Tirtajaya Nomor: 141.1/49/Pan Tanggal 2 September 2022 Perihal Pelaksanaan Fasilitasi Tes Tertulis Bakal Calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa Melalui Musyawarah Desa.
Atas dasar tersebut, Hasil Ujian Tertulis Bakal Calon Kepala Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang pada Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa di Kabupaten Karawang Tahun 2022, sebagai berikut :
1. Hj. DEDE SUKAESIIH dengan nilai 65,5
2. SAIN DARMO dengan nilai 46
3. AMIN SUGIANTO dengan nilai 63
4. KARTAWI dengan nilai 60
Sekertaris Panitia Pilkades PAW, Ikhwan Lubis mengatakan kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari tahapan yakni Penetapan Calon Kepala Desa Tambaksumur dan selanjutnya untuk hari Rabu tanggal 21 September 2022 panitia akan melakukan tahapan pengundian nomor urut calon kepala desa.
“Alhamdulillah, dari awal tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya berjalan dengan lancar dan sangat kondusif. Semoga hingga pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Tambaksumur nanti sesuai dengan harapan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Pemerintah Kecamatan Tirtajaya, Pemdes Tambaksumur dan masyarakat”, harapnya.
Menurutnya, Pemilihan kepala desa PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa serentak dimana penetapan pemilih dibatasi dengan jumlah pemilih sebanyak 111 orang yaitu 62 orang tokoh, BPD 9 orang dan Pemdes 40 orang. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) melalui musyawarah desa sendiri rencana akan dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2022.
“Kami sangat berharap kepada semua pihak, terutama kepada masyarakat dan para pendukung semua calon agar pada waktu pelaksanaan nanti untuk tetap menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban”. tutupnya. (wins)

























































Discussion about this post