PORTALJABAR – Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji menilai Keliru pernyataan Alek Safri Winando di Media Online (7/10) terkait pernyataanya bahwa Sekda Acep Jamhuri punya kewenangan menonktifkan atau memberhentikan sementara Kepala BKPSDM Asep Aang Rahmatullah.
“Pernyataan Alek Safri ini, dinilai salah memahami dan menafsirkan dan tidak memahami secara utuh UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP 11 tahun 2017 Tentang Managemen PNS. Kalau Alek Safri beranggapan bahwa Sekda punya kewenangan menonaktifkan Kepala BKPSDM dengan merujuk pada Pasal 1, 53 dan 54 UU ASN maka anggap keliru berat, Bahwa Pasal 1, 53 dan 54 sebetulnya hanya memuat kewenangan Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau dalam kontek kabupaten disebut bupati dan kewenangan Pejabat Yang Berwenang (PyB) atau dalam kontek kabupaten disebut Sekda,” ujar Panji pada portaljabar.net. Minggu (9/10) pagi.
Menurutnya, dalam pasal itu jelas bahwa PPK punya kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sementara PyB atau sekretaris daerah punya kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN bahkan dalam pasal 54 dijelaskan tugas PyB atau sekda hanya berwenang memberikan rekomendasi usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada PPK atau Bupati.
ketiga pasal itu sebagai tupoksi Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan tupoksi Sekda sebagai Pejabat Yang Berwenang (PyB).
“Terkait wacana penonaktipan Asep Aang Rahmatullah, Kepala BKPSDM yang sekarang menyandang tersangka, tentunya kita mengacu pada pasal 88 UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dimana di pasal dijelaskan bahwa pemberhentian sementara bilamana yang bersangkutan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.” Jelasnya.
Tambahnya, dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN Pasal 284 dimana di pasal itu di jelaskan bahwa Pemberhentian sementara PNS diusulkan Sekda sebagai PyB kepada Bupati selaku PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. Dan Asep Aang Rahmatullah sebagai Kepala Badan jelas menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau disingkat JPT pratama.
“Jadi, sekali lagi Sekda sebagai PyB hanya sebatas mengusulkan Asep AAng Rahmatullah kepada bupati selaku PPK untuk menetapkan pemberhentian sementara Asep Aang Rahmatullah bilamana ditahan sebagai tersangka.” pungkasnya. (wins)