PORTALJABAR - Kurangnya pengawasan dari dinas terkait, pekerjaan Normalisasi saluran pembuangan di dusun Gulampok RT/RW 003/001 Desa srijajaya kecamatan Tirtajaya dikerjakan asal jadi dan terlihat amburadul, sehingga ada dugaan kuat tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Diketahui, dalam papan informasi tertera pekerjaan Normalisasi Saluran Pembuangan di dusun Gulampok Desa Srijaya dengan panjang 2×60 meter dan tinggi 1,80 Meter. Sumber dana APBD Kabupaten Karawang tahun 2022, nilai proyek Rp 189.655.000 dengan masa waktu 25 hari kalender. Selaku pelaksana CV RA MANGGALA.

Warga setempat, WT mengatakan terlihat pekerjaan tersebut dikerjakan secara asal-asalan oleh para pekerja dan terlihat tidak adanya galian terlebih dahulu. Selain itu, tidak adanya Kisdam dalam pembangunan tersebut.
“Parah, lihat sendiri bahan bangunan batu kali hanya di tancapkan di lumpur dan tidak menggunakan bahan adukan terlebih dahulu. Ada Kisdam di pertama bangunan namun ke sini nya tidak ada Kisdam. Padahal sudah jelas dalam aturan pembangunan normalisasi saluran harus ada Kisdam, guna memaksimalkan hasil pekerjaan tersebut,” cetusnya.
Salah seorang pekerja dilokasi proyek yang tidak menyebutkan namanya pada portaljabar.net mengatakan pengawas lapangan atau mandor tidak ada, terkait pekerjaan punya siapa semua pekerja tidak mengetahuinya.
“Saya hanya bekerja disuruh oleh mandor Ajat dan saya bekerja sesuai dengan arahan beliau. Adapun, milik siapa pekerjaan ini, saya pun tidak tahu. Coba langsung tanyakan saja pada mandor ajat, dan sekarang mandor ajat nya lagi tidak ada,” jelasnya.
Sementara, berita ini dipublikasikan pihak pengawas dari dinas terkait dan pihak pelaksana atau mandor dilapangannya belum dapat ditemui untuk dimintai keterangannya. (wins)























































Discussion about this post