PORTAL JABAR – Setelah adanya pemberitaan tentang pekerjaan Drainase/U Ditch di dusun Cikangkung barat II RT 10/002 Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan amburadul, hingga saat ini pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang terkesan tutup mata dan tutup telinga.
Diketahui, dalam papan informasi tertulis nomor kontrak : 056.1/…/06.2.01.14.12.ABT/PPK-4/PUPR/2021, nama kegiatan : pembangunan drainase, dengan volume : Panjang = 92.40M’, ukuran 0.60×0.60M’ dengan jangka waktu : 09 November 2021 / 23 Desember 2021, pelaksana : CV. PALAPA DIG DAYA, dengan nilai kontrak : Rp 188.900.000, sumber dana : APBD tahun 2021.
Sebelumnya, LSM Lidik Kabupaten Karawang, Suhanta sangat menyesalkan melihat pekerjaan drainase/ U Ditch yang ada didusun Cikangkung barat II desa Rengasdengklok Utara yang dikerjakan asal asalan dan terlihat amburadul.
“Dinas PUPR Karawang terkesan tutup mata dan tutup telinga. Perkerjaan asal asalan dan sudah lewat batas waktu seharusnya perusaan tersebut di blacklist. Sebelumnya juga, pemantauan LSM Lidik Karawang pada anggaran tahun 2021 tidak ada yang benar, pembangunan semua asal jadi tanpa mengindahkan manfaat dan menjaga kualitas pekerjaan tersebut,” Tegasnya.
Sementara, Tokoh masyarakat setempat merasa sangat prihatin dengan melihat hasil pekerjaan tersebut yang asal jadi. Hingga saat ini, pekerjaan sudah hampir selesai, namun pekerjaan tidak diperbaiki oleh pihak pelaksananya.
“Di mana pengawasan dari pihak dinasnya. Hasil pekerjaannya amburadul seperti itu, tapi masih tetap dibiarkan. Seharusnya, pihak dinas menindak tegas dan tidak usah dikasih pekerjaan lagi. Dinas harusnya melihat langsung kelokasi,” Cetusnya pada portaljabar.net Jumat (7/1) pagi.
Lanjutnya, “apalagi saat ini sudah memasuki musim penghujan, pastinya gara gara saluran yang baru dibangun asal jadi, akibatnya saluran malah tersendat dan tentunya dampaknya kepada masyarakat,” tutupnya. (wins)