PORTALJABAR – Kurangnya pengawasan dari dinas terkait, Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Dewisari III Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pasalnya, dalam pelaksanaan pembangunan diduga dikerjakan asal jadi dan cepat selesai, terlihat dari dudukan baja jaringan tidak menggunakan slup terlebih dahulu.
Diketahui, dalam papan informasi tertulis nama pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Dewisari III, dengan nomor SPK: 02.PPK/SPK/Disdik-2323727/VII/2023. Masa waktu pengerjaan 60 hari kalender, jenis kontrak: kontrak lumsum, dengan besaran biaya Rp 189.693.000 dan Pelaksana CV. BRAWIJAYA.
Dikatakan salah seorang pekerja yang tidak menyebutkan namanya pada portaljabar.net mengatakan, “untuk dudukan baja ringan dalam RAB tidak ada, alias tidak menggunakan slup. Kami mengerjakan sesuai dengan apa yang ada di RAB saja,” singkatnya.
Salah seorang tua wali murid SE mengatakan, “saya tidak tahu mengenai RAB nya seperti apa, namun saya juga merasa khawatir dan melihat ada sedikit kejanggalan mengenai kontruksi bangunan seperti itu. Biasanya, sebelum baja ringan di pasang, terlebih dahulu dibuatkan slup untuk dudukan baja ringan tersebut, namun dalam pelaksanaan rehabilitasi ruang Kelas di SDN Dewisari III tidak,” cetusnya.
Menurutnya, selain pengerjaan atap ruang Kelas, didinding bangunan banyak yang sudah retak hanya ditambal saja dan kusen jendela yang rusak tidak ada perbaikan.
“Dinding ruang kelas hanya ditambal saja, dan untuk jendela tidak diganti karena tidak ada dalam RAB, menurut keterangan pekerja,” jelasnya.
Sementara, berita ini dipublikasikan mandor pelaksana dilapangan dan pengawas dari dinas terkait belum dapat dimintai keterangannya, karena tidak ada ditempat. (wins)