PORTALJABAR – Kepolisian Sektor Rengasdengklok, Polres Karawang berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pembacokan yang menewaskan seorang remaja bernama Raihan Hasbi Purnama Assiddiq (16) di jalan pasar baru Proklamasi Dusun Warudoyong Desa Rengasdengklok selatan Kecamatan Rengasdengklok
Seorang pelaku yang ditangkap berinisial AZS (17) remaja yang berstatus pengangguran warga Dusun Rengasjaya II RT.056/012 Desa Rengasdengklok selatan. ditangkap di Dusun blok kraton Desa Rengasdengklok selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang
Dalam press Reales yang berlangsung dihalaman Mapolsek Rengasdengklok, Polres Karawang Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi.S.H.M.H yang didampingi Panit Reskrim Ipda M.Budi Santoso.S.H mengatakan, kronologis kejadian bermula pada jumat 27 Oktober 2023, korban saat itu sedang nongkrong di TKP bersama temanya tiba – tiba datang tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor matic.
“Saat kejadian korban sedang ngumpul bersama temanya di Dusun Warudoyong Desa Rengasdengklok, tiba- tiba datang tiga orang tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor matic, kemudian pelaku langsung membacokan senjata tajam jenis Clurit ke tubuh korban sehingga korban mengalami luka bacok dibagian pinggang tembus paru – paru”, Kata Kompol Yuswandi, Selasa (21/11) pagi.
Menurut Kapolsek, korban yang mengalami luka bacokan oleh warga dilarikan ke Rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan beberapa hari di RSUD Kab.Karawang. namun akhirnya korban meninggal dunia
“Setelah kejadian korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Karawang namun karena luka yang dideritanya cukup parah, sehingga korban meninggal dunia di Rumah sakit pada Rabu 15 Nopember 2023”, Ujarnya
Sementara masih menurut Kapolsek, Pelaku ditangkap di Dusun blok Kraton Desa Rengasdengklok selatan, Kecamatan Rengasdengklok setelah sebelumnya buron ke wilayah Tirtajaya dan Bogor Jawa Barat.
“Setelah kejadian pelaku melarikan diri ke Wilayah Kecamatan Tirtajaya, dua hari kemudian pelaku sempat kabur ke daerah Bogor Jawa Barat, namun pelaku kembali ke Blok Kraton Rengasdengklok. mendapatkan informasi tersebut kemudian Panit Reskrim beserta anggota langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan,” ungkapnya
Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan senjata tajam jenis clurit, satu unit sepeda motor Merk Honda Beat jenis matic Warna Putih merah No Polisi T 4154 IX, pelaku terancam pasal 80 ayat 3 RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman Hukuman 15 Penjara. (wins)