PORTALJABAR – Kurangnya pengawasan dari Dinas terkait, pembangunan jalan dusun Saradan Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang dikerjakan asal asalan dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Pasalnya, selain tidak adanya papan informasi yang terpampang dilokasi pekerjaan, amparan bescos dasar cor beton hanya sedikit, material besi terlihat cuma berapa batang saja dan tidak adanya pengerasan.
Salah seorang warga setempat, HM mengungkapkan, melihat pekerjaan secara langsung di lokasi amparan bescos tidak rata karena tidak ada pengerasan sebelumnya. Kedua, dengan tidak adanya papan proyek dilokasi, diduga pelaksana ingin untung besar dan sudah menabrak UU KIP.
“Pemasangan papan begisting diletakkan di atas batu kapur yang meninggalkan celah-celah, dan beberapa bagian tidak rata. Material besi yang digunakan tampak berkarat dan lusuh seperti besi bekas”, ucap HM pada portaljabar.net. senin (23/12).
Ditempat yang sama, AJ selaku tokoh masyarakat desa srijaya mengatakan, seharusnya pekerjaan itu menyertakan papan informasi, biar masyarakat tahu anggarannya dari mana, panjang, lebar, dan tingginya berapa.
“Dengan tidak adanya papan informasi dilokasi proyek sudah melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap kepada pengawas dinas terkait untuk segera menegur pelaksana proyek. Jika hal ini dibiarkan, jelas berpotensi merugikan negara, apalagi pekerjaan yang dikerjakan asal-asalan seperti ini pasti hasilnya tidak akan maksimal”, jelasnya.
Salah seorang pekerja di lapangan mengakui bahwa papan informasi belum tersedia. “Ini pekerjaan baru satu hari, untuk papan informasi belum ada dan lebih jelasnya tanyakan langsung ke mandornya pak Ade,” singkatnya.
Sementara berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana dan pengawas dinas terkaitnya belum dapat ditemui untuk dimintai keterangannya.(wins).