PORTAL JABAR,- Pembangunan jembatan galian mantri akses penghubung antara dusun Sompek dengan dusun pakis 2 (dua) Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah ditentukan. Selain itu, pelaksana pekerjaan diduga tabrak UU-KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Dikatakan salah seorang warga setempat, Dede yang sekaligus sebagai ketua korcam Ormas-PP (pemuda Pancasila) Pakisjaya menilai bahwa kegiatan pembangunan Jembatan terkesan seperti proyek siluman yang diduga ditutupi oleh pelaksana pekerjaan/Pemborong.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan proyek seharusnya pihak pelaksana proyek, menampilkan papan proyek, seperti yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK ) sebagai bukti dimulainya pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan, yang sifatnya menggunakan uang Negara wajib, agar publik tahu dengan adanya terpampang papan informasi tersebut, seperti yang telah diatur dalam UU atau Perpres, dan Perlu di perhatikan juga terkait dengan penggunaan anggaran pembangunan daerah yang melibatkan pihak kedua, semua jelas telah diatur dalam Undang-Undang (UU), harus terbuka untuk umum.
“Papan informasi atau papan proyek yang di dalamnya menginformasikan, baik itu Volume pekerjaan proyek, masa pelaksanaan, nama CV/PT pelaksana proyek, serta nilai pagu Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan tersebut asal sumber Anggaran pun tertera didalam keterangan papan informasi pada umumnya”. ujar Dede pada portaljabar.net saat dihubungi via telepon selulernya.
Menurutnya, sebaiknya ada transfaransi ke publik, karena pembangunan dapat berlangsung atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan wajib untuk diketahui publik dalam bentuk kegiatan atau pelaksanaa program pembangunan yang sifatnya menggunakan Uang Negara, sehingga masyarakat juga dapat mengawasi dalam pelaksanaannya, contoh salah satunya pengerjaan jembatan Galian mantri ini, Padahal sudah cukup jelas dalam Undang Undang (UU) No.14 tahun 2008 atau PerPres No.54 tahun 2010 , sebagai bentuk Transfaransi kepada publik, bahwa setiap pelaksana pembangunan yang menggunakan uang Negara maka wajib memasang papan informasi.
“Proses pekerjaan nya pun terkesan asal-asalan, karna fostur bangunan pondasi” yang lama belum dibongkar, tetapi malah langsung dibangun tihang baru, sehingga dikhawatirkan bangunan jembatan ini tidak meiliki mutu kwalitas, jadi kami selaku masyarakat berharap, khususnya dinas PUPR agar serius bekerja, baik dari sisi penegasan pengawasannya, sehingga uang yg di anggarkan untuk pembangunan jembatan ini,dapat bermanfaat bagi kepentingan publik/masyarakat. “pungkasnya. (wins)